• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Nasional
  3. Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Asemrowo Seusa..

Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Asemrowo Seusai Transaksi

29 January 2019 (07:22) Nasional

img

Bhayangkaranews.com- Hanya dalam waktu beberapa jam pengejaran, Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan pria berinisial AB (29), warga Jalan Lasem yang indekos di Jalan Banyuurip Kidul, Senin malam, 28 Januari 2019 pukul 22.00.

Penangkapan terhadap AB sendiri bermula dari pengakuan AW, seorang pengguna narkoba jenis sabu yang telah ditangkap lebih dulu.

AW yang sebelumnya diamankan Polsek Asemrowo karena membawa narkoba jenis sabu, mengaku membeli barang terlarang itu dari AB.

Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Nur Suhud, penangkapan AB dilakukan hanya selang dua jam setelah ditangkapnya AW.

“Kami sempat melakukan penelusuran untuk mencari keberadaan AB. Sebab, AW yang sudah kami amankan, mengaku tidak tahu pasti. Tapi, berkat kerja keras Unit Reskrim, akhirnya pelaku AB dapat kami temukan dan kami tangkap,” ujarnya.

Sekedar diketahui, AB sebelumnya menjual narkoba jenis sabu kepada AW. Dan tidak lama setelah transaksi tersebut, AW berhasil ditangkap, kemudian menyusul AB.

“Dalam pemeriksaan, AB mengakui dia menjual narkoba jenis sabu kepada AW. Bahkan saat kami lakukan penggeledahan terhadap AB, kami juga menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,38 gram,” ungkapnya.

Saat ini AB telah ditahan dengan jeratan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (hum)


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

18rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :