Sakit Hati, Dua Pemuda Habisi Nyawa Majikan dan Dibuang Didalam Tong
BhayangkaraNews.com, Surabaya – Kejadian Pembunuhan diawal tahun 2019 berhasil diungkap oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah menemukan mayat tanpa identitas dan berhasil diidentifikasi.
Kedua tersangka yang hendak kabur ke pulau bawean Gresik, berhasil diringkus di pelabuhan sesaat kedua tersangka menunggu kapal. Polisi yang sudah mengetahui keberadaan di lokasi tersebut saat ditangkap kedua tersangka kabur dan dihadiahi dengan timah panas.
Penggelaran Konferensi Pers yang dipimpin Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan, SIK, SH, MH didampingi Kasat Reskrim AKBP Sudamiran, SH, MH dan Kasubag Humas serta para tim ungkap kasus dari Satreskrim Polrestabes Surabaya. Jumat (18/01/19)sore.
Hari Senin tanggal 14 Januari 2019 sekitar 17.40 wib korban (Majikan Usaha Loundry) datang ke Ruko Laundry Golden Jl. Simpang Darmo permai selatan Gg.xv No.226 Tandes Surabaya, memarahi kedua tersangka karena pintu pagar tidak di kunci dan mengusir kedua tersangka. Kronologis Kejadian yang diungkap Kapolrestabes.
Sebelumnya pada hari jum’at tanggal 11 Januari 2019 kedua tersangka di dituduh mencuri handphone dan dompet milik korban, kedua tersangka meminta uang untuk pulang namun tidak di beri oleh korban, setelah dimarahi dan merasa sakit hati tersangka naik ke lantai 2 berunding dan sepakat untuk membunuh korban.
kemudian kedua tersangka kembali turun di lantai 1 menemui korban dan kedua tersangka langsung memukuli korban di bagian dada, muka, dan di cekik lehernya hingga korban lemas, kemudian tangan dan kaki korban di ikat dan di bungkus tiga seprai dan di masukan ke dalam tong plastik warna hijau. Sambung Kombes Pol Rudi Setiawan, SIK, SH, MH
Kedua tersangka juga mengambil barang milik korban berupa 2 (Dua) unit handphone, uang tunai sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) setelah korban di pastikan meninggal dunia mobil korban merk Toyota Etios valco No. Pol ; L-1685-KY di pindah ke jalan manukan Surabaya.
Untuk menghilangkan jejaknya, Tersangka Sekira jam 02.00 Wib mayat korban di buang di pinggir Jl. Romokalisari Surabaya dengan menggunakan sepeda motor honda revo No. Pol : L-6745-ZM yang di pinjam dari warung kopi manukan Surabaya.
Tersangka SR alias IJANG yang menyetir korban di taruh di jok belakang sambil di pegangi tersangka MA alias MAT dari TKP di Ruko Laundry Golden Jl. Simpang Darmo permai selatan Gg.xv No.226 tandes Surabaya.
Kedua tersangka adalah SR, Laki-laki, 19 tahun, Alamat : Tambak Bawean Gresik; dan MA, Laki-laki, 20 Tahun, Alamat : Bawean Gresik, Ini Barang bukti yang diamankan Barang bukti yang di sita di sekitar Jl. Manukan Surabaya (Seberang supermarket Giant), sebagai berikut 1 (satu) Unit Mobil Merk Toyota ETIOS VALCO No. Pol : L 1685 KY. 1 (satu) lembar potongan spreai hotel warna putih dan sarung bantal, 2 (Dua) Gembyok kunci. 1 (Satu) Unit sepeda motor merk Honda Revo, No. Pol : L-6745-ZM.
Barang bukti yang di sita di sekitar Jl. Romokalisari Surabaya dekat Maspion 4, sebagai berikut 1 (satu) Buah Tong Sampah terbuat dari Plastik warna Hijau. Kain Sprei Hotel warna putih. (mencekik dan Membungkus Korban).
Barang bukti yang di sita di Jl. Simpang Darmo permai selatan Gg.xv No.226 tandes Surabaya, sebagai berikut 1 (satu) buah tas pingang handphone warna hitam.1 (satu) tempat kartu, yang berisikan KTP, kartu kredit, dan kartu lainnya milik korban.
Barang bukti yang di sita dan atau di amankan dari tangan tersangka MA alias MAT sebagai berikut 1 (satu) buah Dompet kulit warna coklat merk live’s. 3 (tiga) Lembar mata uang malaysia senila 1 ringgit Malaysia. 1 (satu) Unit Handphone merk SAMSUNG type S9, warna hitam.
Barang bukti yang di sita dan atau di amankan dari tangan tersangka SR alias IJAN sebagai berikut 2 (Dua) Lembar uang tunai sebesar Rp. 100.000,-. 2 (Dua) Lembar uang tunai sebesar Rp. 10.000,-. 1 (Satu) Unit Handphone merk SAMSUNG, warna hitam biru tua. 1 (Satu) Buah Dompet kulit merk SAG, warna coklat. 1 (Satu) Unit Kartu ATM Paspor BCA, warna biru muda, nomor kartu : 5379412027088474.
Barang bukti yang di sita diselokan Pelabuhan Gresik sebagai berikut 1 (Satu) Buah kunci mobil merk Etios milik korban. 4 (Empat) Lembar STNK mobil berbagai merk. Dan selanjutnya tersangka dikenai pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



