Gerebek Toko Jual Miras, Polsek Semen Amankan Pemilik
Polresta Kediri- Unit Tipiring Polsek Semen, Polresta Kediri berhasil mengungkap penjualan minuman keras tak berizin. Tindakan ini berlangsung, Rabu tanggal 19 Desember 2018 sekira jam 17.00 WIB.
Operasi dipimpin Kanit Sabhara Polsek Semen. Petugas melaksanakan operasi miras Toko atau rumah tanpa berijin yang beralamat Dusun Titik , Rt. 02, Rw. 01, Ds. Titik, Kec. Semen, Kab Kediri.
"Kami telah mengamankan pelaku diduga menjual Miras tanpa ijin dari pihak yang berwenang," kata Kasie Humas Polsek Semen, Polresta Kediri, Aiptu Dedy.
Tersangka bernama SUPRATIKNOTO, warga Dusun Titik, Rt. 02, Rw. 01, desa Titik, kec. Semen, Kab Kediri. Barang bukti yang diamankan 3 botol Jenis Arak Jowo ( Arjo) Sebanyak 3 Botol @ 600 ML.
"Sekitar pukul 17.00 Wib, Unit Tipiring Polsek Semen mendapatkan laporan dari masyarakat adanya peredaran Miras di Rumah/Toko yg tdk dilengkapi surat ijin yang beralamatkan dusun Titik, Rt. 02, Rw. 01, Ds. Titik, Kec. Semen, Kab. Kediri," beber Dedy.
Selanjutnya dilakukan Penyelidikan dan mengungkap bahwa Rumah/Toko SUPRATIKNOTO, 63 Tahun. BB di amankan di mako Polsek Semen Guna proses lebih lanjut.(res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..