Jual Miras Tak Berizin, Warga Burengan Dibekuk Polisi
Polresta Kediri - Unit tipiring Polsek Pesantren, Polresta Kediri gencar memberantas segala bentuk penyakit masyarakat. Salah satunya adalah peredaran minuman keras.
Bermula dari informasi masyarakat, petugas datang ke Kelurahan burengan RT 3 RW 9 Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Petugas mengamankan Punjul (68) asal Jalan Letjen Suprapto Gang 2 RT 3 RW 9 Kelurahan burengan Kecamatan Pesantren Kota Kediri, karena menjual miras.
Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 2 botol miras merk kuntul isi 1 liter. Pemilik kemudian dimintai keterangan terkait penjualan miras tanpa izin ini dan asal mula barang haram tersebut.
"Pada saat melaksanakan patroli mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP terdapat penjual miras tanpa ijin dan setelah dilakukan serangkaian tindakan Kepolisian mengamankan pelaku dan barang bukti," ungkap Kasie Humas Polsek Pesantren, Polresta Kediri, Aiptu Sartono. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..