Polisi Amankan Miras dari Kafe Marino 1 Kelurahan Burengan Kota Kediri
Polresta Kediri - MARIYAM, warga Kelurahan Burengan RT 03 RW 12 Kecamatan Pesantren, Kota Kediri diamankan polisi. Pasalnya, dia terbukti menjual minuman keras tanpa izin.
Penggerebekan tempat jual miras Mariyam dari informasi masyarakat. Unit Sabhara Polsek Pesantren, Polresta Kediri mengamankan barang bukti miras, 2 ( dua ) botol miras merk Kuntul isi 1 Liter dan 2 ( dua ) Botol Miras Merk BIR Bintang Isi 330 ml. Barang terlarang itu diamankan dari Café Marino 1 kelurahan Burengan Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
Awalnya, sekira pukul 20.00 Wib, saat petugas Unit Sabhara Polsek Pesantren Kota Kediri melaksanakan patroli mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Café Marino 1 Kel. burengan Kec. Pesantren Kota Kediri ada penjual miras dan setelah dilakukan serangkaian tindakan kepolisian.
Didapati di café Sdri. MARIYAM, 2 ( dua ) botol miras merk Kuntul isi 1 Liter dan 2 ( dua ) Botol Miras Merk BIR Bintang Isi 330 ml. yang disimpan di dalam laci meja cafe, selanjutnya pelaku penjual miras berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pesantren guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka melanggar Permendag no 06 tahun 2015 tentang Pengendalian Pengawasan dan Peredaran minuman berakohol. Perda Kota Kediri no 12 tahun 1983 tentang Penjualan miras tanpa ijin,” kata Kasie Humas Polsek Pesantren, Polresta Kediri, Aiptu Sartono. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



