Dirwaster Lembaga KPK Provinsi Jabar, Lindungi Diri Dengan BPJS Ketenagakerjaan
Foto : Rudiono Perisai IWO Kab.Bekasi, Bersama Syahrudin Hidayat, Selaku Dirwaster Lembaga KPK Provinsi Jawa Barat.
BhayangkaraNews, Bekasi - Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan jaminan yang memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan mulai dari berangkat kerja, sampai kembali ke rumah atau menderita penyakit akibat pekerjaannya.
Jaminan Kematian (JK) diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Santunan yang diterima jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja total keseluruhan bisa mencapai dua puluh empat juta rupiah.
"Program JKK, dan JK yang disodorkan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, di nilai sangat bermanfaat bagi masyarakat banyak sehingga dirinya tertarik menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Syahrudin Hidayat, selaku Dewan Teritorial Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) Provinsi Jawa Barat, Jum'at (16/11) pukul 17:45 WIB.
Syahrudin Hidayat, yang akrab di sapa Ragil, mengatakan. "Akan mengikut sertakan seluruh anggota Lembaga KPK yang ada di setiap Kabupaten di wilayah Provinsi Jawa Barat," katanya, ketika menerima kunjungan kerja Rudiono, selaku Pengerak Jaminan Sosial (Perisai) Ikatan Wartawan Online (IWO) Kab. Bekasi, di ruang kerjanya belum lama ini. (Rudiono)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..