• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Hukum
  3. Edarkan Pil Koplo Perempuan Asal Pasuruan di ..

Edarkan Pil Koplo Perempuan Asal Pasuruan di Amankan Unit Reskrim Polsek Pohjentrek

Agung 18 November 2018 (10:36) Hukum

img Bhayangkara news, Polda jatim, Polresta Pasuruan, POHJENTREK - Perempuan berinisial YN (43), asal Jl. KH.Achmad dahlan Kec. Purworejo Kota Pasuruan di tangkap Unit Reskrim polsek Pohjentrek polresta Pasuruan karena edarkan Pil dobel L ( pil koplo) di sekitar pasar warungdowo, minggu 18/11/2018. Kanit Reskrim polsek Pohjentrek Bripka Ruly Andi Irawan menjelaskan "Penangkapan tersangka berawal dari keluhan warga yang resah dengan kelakuan tersangka yang sering mengedarkan pil koplo di sekitaran pasar warungdowo" jelasnys. “Dalam penangkapan pelaku ini polisi menggunakan salah satu anggota untuk menyamar sebagai pembeli, anggota yang menyamar ini menghubungi pelaku dan menyatakan akan membeli pil dobel L mereka sepakat bertemu di pasar warungdowo untuk transaksi pada saat transaksi anggota yang lain langsung menangkap tersangka" ungkap Ruly. Dari pengeledahan tersebut, polisi mendapati sebuah dompet warna abu-abu kombinasi coklat yg berisi : - 2 (dua) Lintingan kertas grenjeng rokok, yang berisi @. 5 (lima) butir pil pipih warna putih yg salah satu sisinya berlogo "Y" yg diduga obat keras jenis Pil Trihexyphenidyl, yg diakui milik tersangka dan Uang tunai Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) sebagai uang hasil penjualan pil yg dilakukan tersangka. Kini tersangka YN terancam dijerat pasal 197 subsider pasal 196 juntoo pasal 98 ayat (2) UU RI nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ( hms/ jentrek).


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

30rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :