• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Hukum
  3. Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran Pil E..

Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi Jaringan Lapas

Umam 16 November 2018 (06:02) Hukum

img

Bhayangkaranews.com, Surabaya – Satreskoba Polrestabes Surabaya Berhasil mengamankan dua pengedar narkoba jenis ekstasi. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan puluhan butir ekstasi yang disimpan dalam kotak permen.

Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial RH (26), asal Kedinding Tengah Baru dan CA (32), warga Tuwowo Surabaya.

Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Yusuf Wahyudiono, SIK didampingi Kompol Rety Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus Narkotika Jenis Ekstasi dalam bungkus permen ini merupakan modus baru.

“Berawal dari informasi masyarakat dan ditindak lanjuti oleh petugas sehingga pada hari Senin, 12 November 2018 sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah rumah di Jl Jagir Sidosermo Surabaya, Anggota Unit II Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RH,” jelas Kompol Yusuf.

Dari tangan RH Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi 15 butir Pil Ekstasi warna hijau logo XTC seberat 6,12 gram; 1 (satu) bungkus plastik berisi 5 butir Pil Ekstasi warna hijau logo XTC seberat 2,10 gram; 1 (satu) buah buku tabungan; 1 (satu) lembar bukti transaksi penjualan ekstasi; 1 (satu) buah kotak permen; 1 (satu) buah tas warna hitam; 2 (dua) buah HP.

“Kepada Polisi, tersangka RH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang berada di Lapas Pamekasan berinisial AN,” lanjutnya.

Tersangka RH mendapatkan barang haram tersebut secara ranjau seharga 10.350.000,- Sedangkan uang yang digunakan untuk membeli barang haram tersebut adalah dari hasil patungan bersama seorang temannya yang berinisial CA dengan perjanjian bahwa saat barangnya laku keuntungannya akan dibagi bersama.

“Berdasar keterangan dari RH akhirnya tersangka CA juga berhasil diamankan pada Senin, 12 November 2018 sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah rumah di Jl. Ngagel Rejo Utara Surabaya,” tambahnya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) buah HP berisi percakapan / komunikasi dengan tersangka RH serta 1 (satu) buah buku tabungan.

Kepada petugas tersangka mengaku baru satu bulan ini menekuni profesi sebagai penjual barang haram. Dan dari mana kedua tersangka tersebut mendapatkan pasokan barang haram, masih ditelusuri lebih lanjut.

“Kepada kedua tersangka, Polisi menjerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo.Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara/ seumur hidup,” pungkas Kompol Yusuf.***day


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

30rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :