BPJS Ketenagakerjaan : Fungsi Dan Manfaatnya Bagi Karyawan
BhayangkaraNews, Bekasi - Jaminan sosial tenaga kerja memang sudah seharusnya menjadi hak untuk setiap pekerja. Di Indonesia sendiri, pemerintah telah memfasilitasi jaminan dan perlindungan sosial tenaga kerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan ini tidak hanya bisa dirasakan bagi para pekerja formal, tetapi juga bagi para pekerja informal di seluruh Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan sendiri merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero) dan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2015.
Dalam pelaksanaannya, BPJS Ketenagakerjaan diatur oleh berbagai peraturan pemerintah dan juga Undang-undang yang juga mengatur tentang BPJS Kesehatan. Pada dasarnya, semua pekerja di Indonesia diwajibkan untuk menjadi perserta BPJS Ketenagakerjaan, tak terkecuali juga bagi warga negara asing yang berdomisili dan menjadi pekerja di Indonesia. Untuk lebih mengenal tentang BPJS Ketenagakerjaan, simak di bawah ini yuk!
Tujuan dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Secara Umum
Tujuan utama dari BPJS Ketenakerjaan tentunya adalah memberikan jaminan dan perlindungan sosial bagi pekerja di seluruh Indonesia. Melalui berbagai programnya, BPJS Ketenagakerjaan berusaha memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan adanya jaminan dan perlindungan sosial, tentunya para pekerja juga akan lebih merasa ‘aman’ dan tidak perlu khawatir jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Resiko yang mungkin terjadi saat bekerja seperti sakit, pemutusan hubungan kerja, kecelakaan kerja, pensiun, hingga kematian bisa menjadi lebih ringan jika kita mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Program-program BPJS Ketenagakerjaan dan Iuran yang Wajib Dibayar
Terdapat 4 program mendasar yang memiliki manfaatnya masing-masing. Sama halnya seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan juga menetapkan iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya. Besarannya iuran untuk setiap program berbeda-beda. Berikut adalah penjelasan tentang program-program BPJS Ketenagakerjaan beserta iuran yang wajib dibayarkan :
Program Jaminan Hari Tua (JHT)
Program pertama adalah Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bertujuan untuk menjamin peserta agar menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat dari JHT sendiri adalah berupa uang tunai sebesar nilai akumulasi iuran beserta dengan hasil pengembangannya. Iuran yang harus dibayarkan untuk program JHT dari BPJS Ketenagakerjaan ini adalah sebesar 5,7% dari total gaji, rinciannya adalah sebanyak 3,7% ditanggung oleh perusahaan sedangakan 2% ditanggung oleh pekerja.
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program kedua adalah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Tujuan dari Jaminan Kecelakaan Kerja ini adalah menjamin peserta agar memperoleh pelayanan kesehatan dan juga santunan uang tunai jika menderita penyakit akibat kerja dan mengalami kecelakaan kerja. Iuran yang wajib dibayarkan untuk JKK adalah senilai 0,24 % hingga 1,74 % tergantung dari tingginya resiko kerja. Iuran untuk JKK sepenuhnya merupakan tanggungan perusahaan.
Program Jaminan Kematian
Selanjutnya adalah Program Jaminan Kematian (JKM). Tujuan dari program JKM sendiri adalah memberikan santunan kematian yang dibayarkan pada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia buka karena kecelakaan kerja. Iuran yang harus dibayarkan untuk JKM adalah untuk peserta penerima upah sebesar 0,3% dari total gaji, sedangkan untuk peserta yang tidak menerima upah sebesar Rp6.800,00.
Program Jaminan Pensiun
Program dasar keempat adalah Program Jaminan Pensiun. Program ini bertujuan untuk mempertahankan kelayakan hidup peserta pada kehilangan atau berkurangnya penghasilan karena memasuki usia pensiun atau karena mengalami cacat total tetap. Iuran yang harus dibayarkan untuk Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar 3% dari total gaji yang diberikan. Rinciannya adalah 2% ditanggung oleh perusahaan dan 1% ditanggung oleh pekerja.
Tata Cara dan Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan
Selanjutnya kita juga harus mengetahui tata cara pendaftaran dan juga syarat yang harus dipenuhi. Pendaftaran program BPJS Ketenagakerjaan seharusnya dilakukan oleh pemberi kerja (perusahan), namun apabila pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerja, maka pekerja berhak untuk mendaftarkan diri atas tanggungan perusahaan. Berikut adalah dua jenis keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan beserta persyaratan pendaftarannya :
Tenaga Kerja dalam Hubungan Kerja
Keanggotaan yang pertama adalah pekerja sektor formal non-mandiri seperti PNS, TNI, POLRI, BUMN, swasta, yayasan, veteran, hingga pensiunan PNS, TNI, POLRI. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang satu ini kenggotaaannya didaftarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan terkait. Untuk persyaratannya sendiri meliputi sebagai berikut :
Fotokopi dan dokumen asli Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Fotokopi dan dokumen asli NPWP perusahaan
Fotokopi dan dokumen asli Akta Perdagangan perusahaan
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing karyawan
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) masing-masing karyawan
Pas foto berwarna karyawan ukuran 2×3 berjumlah 1 lembar
Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja
Keanggotaan yang kedua adalah pekerja yang berasal dari sektor informal dan juga pekerja mandiri seperti pekera lepas (freelance) maupun pengusaha yang belum memiliki badan usaha. Agar dapat mendaftar maka pekerja harus membentuk sebuah organisasi dengan jumlah anggota minimal 10 orang. Berikut adalah syarat dokumen yang harus dipenuhi selanjutnya:
Surat izin usaha dari kelurahan setempat
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing pekerja
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) masing-masing pekerja
Pas foto berwarna ukuran 2×3 masing-masing pekerja berjumlah 1 lembar
Kedua keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan ini bisa didaftarkan secara onlinemelalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, lalu kemudian berkas yang telah lengkap diserahkan langsung ke kantor BPJS terdekat.
BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan Kontrak
Hingga saat ini, masih banyak sekali perusahaan yang mempekerjakan karyawan dengan sistem kontrak. Menjadi karyawan kontrak bukan berarti kita tidak bisa mendapatkan jaminan sosial sebagai pekerja.
Pekerja kontrak atau pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang bekerja berturut-turut selama tiga bulan atau lebih wajib diiutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Khusus bagi sektor jasa konstruksi, pemberi kerja wajib mendaftarkan para pekerja dalam program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan. Semua pekerja konstruksi wajib didaftarkan baik itu meliputi pekerja dengan PKWT, pekerja borongan, hingga pekerja harian. Ketentuan tentang BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan kontrak atau pekerja dengan PKWT selengkapnya dialur dalam Permenaker nomor 44 tahun 2015.
Jaminan soaial memang merupakan hak bagi seluruh pekerja. Maka dari itu, program-program dalam BPJS Ketenagakerjaan ini mencoba menjamin para pekerja agar lebih merasa aman untuk menghadapi hal-hal yang tidak diinginkan ataupun yang akan terjadi di kemudian hari. Jamian soaial untuk pekerja tentunya tidak hanya membantu para pekerja, tetapi memberikan banyak manfaat bagi perusahaan. ***
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



