Kapolresta Kediri Berangkatkan 103 Anggotannya Untuk Amankan Pilkada Ulang di Sampang
Polresta Kediri – Sebanyak 103 personil Polresta Kediri diberangkan ke Sampang Madura dalam rangka pengamanan pilkada ulang pada 27 Oktober lusa. Kegiatan pemberangkatan dilaksanakan di halaman Mapolresta Kediri pada Kamis, 25 Oktober 2018 pukul 02.30.
Pemberangkatan dipimpin langsung oleh Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi, S.IK, M.H. Kegiatan pemberangkatan juga didampung Kabag Ops Kompol Sunardi, Kasat Sabhara, Kasubag Humas, Kasi Propam Polresta Kediri.
“Personil yang di BKO Polres Sampang Madura sebanyak 103 personil. Kegiatan dimulai dari arahan Bapak Kapolres dilanjutkan Kabag Ops dan kemudian diberangkatkan ke Sampang Madura,” kata AKP Kamsudi, Kasubag Humas Polresta Kediri.
Pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Sampang itu merupakan instruksi putusan Mahmakah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pilkada Sampang harus diulang karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Sampang dalam menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) tidak logis dibandingkan dengan jumlah penduduk yang belum dewasa (belum memiliki hak pilih).
Divisi Perencanaan dan Data KPU Jatim, Choirul Anam, sebelumnya menjelaskan, bahwa duet pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Sampang, Hermanto-Suparto mengajukan gugatan terkait perselisihan hasil Pilkada Sampang ke MK.
Pasangan ini meraih 252.676 suara, kalah dari pasangan Slamet Junaidi-Abdullah Hidayat merebut 257.121 suara yang berarti ada selisih 4.445 suara.
Hermanto-Suparto kemudian mensinyalir telah terjadi pelanggaran dalam proses Pilkada Sampang dan membawanya ke meja hijau MK.
Dalam putusannya, majelis hakim MK yang diketuai Anwar Usman mengabulkan gugatan paslon Hermanto-Suparto dan memerintahkan KPU untuk menggelar pemilihan suara ulang Pilkada Sampang dengan mendasarkan pada DPT yang telah disempurnakan.
Sementara itu DPT sebelumnya, dinilai majelis hakim MK sebagai tidak valid dan tidak logis. Sebab, jumlah penduduk Kabupaten Sampang berdasarkan DAK2 Semester I Tahun 2017 per 30 Juni 2017 hanya berjumlah 844.872 jiwa, sedangkan DPT sebanyak 803.499 orang.
Dari kajian majelis hakim MK menunjukkan, angka tersebut berarti jumlah DPT sebanyak 95 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Sampang, padahal jumlah penduduk usia anak-anak yang belum memiliki hak suara sekitar 18,75 persen.
Sehingga seharusnya pemilih dewasa dalam Pilkada yang logis adalah sekitar 82,25 persen bukan 95 persen. (res|aro|berbagai sumber)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..