Pria Asal Diwek Diamankan Buser Sat Resnarkoba Polres Kediri
AN (30) warga Dusun Sukopuro Desa Kwaron Kecamatan Diwek Kabupaten Kediri harus mendekam di tahanan balik jeruji Mapolres Kediri.
Karena, pria yang bekerja sebagai serabutan ini diamankan Tim Buser Sat Resnarkoba Polres Kediri kedapatan menyimpan narkoba jenis pil dobel l.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti sebanyak 600 butir pil dobel l dan 1 ponsel.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetyo Sanosin menuturkan penangkapan AN ini tindak lanjut dari keterangan DS.
DS mengaku mendapatkan pil dobel l itu dari AN. Kedua pelaku ini bila akan melakukan transaksi menghubungi melalui ponsel mereka masing-masing.
“AN kita amankan di rumahnya. AN juga mengakui kalau kenal dengan DS,” tutur AKP Eko Sanosin, Minggu (14/10/2018).
Kedua pelaku yakni DS dan AN saat ini menjalani pemeriksaan oleh petugas Sat Resnarkoba guna penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu akibat dari perbuatannya kedua pelaku terjerat pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. ( Opr | Polres Kediri )
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..