• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Hukum
  3. Ribuan Pil Koplo Diamankan Dari Dua Tersangka..

Ribuan Pil Koplo Diamankan Dari Dua Tersangka

Umam 26 September 2018 (03:45) Hukum

img

 Polresta Kediri – Sat Resnarkoba Polresta Kediri  berhasil melakukan ungkap kasus narkoba jenis double L. Ribuan pil koplo berhasil diamankan dari MaryadI (37) warga Dusun Ploso Desa Tiron Kecaatan Banyakan Kabupaten Kediri, Sabtu (22/9)

 

Barang bukti yang diamankan dari tersangka yang diamankan di pinggir jalan Dusun Parang Desa Jati Kecamatan Banyakan  Kabupaten Kediri sebanyak1.582  pil dobel LL.

 

“Kronologis ungkap kasus ini yakni pada hari Sabtu tanggal 22 September 2018,sekiar pukul 13.00 WIB , berdasar hasil penyelidikan tim opsnal mengetahui bahwa terlapor Maryadi alias Cangik  merupakan pengedar Narkoba jenis Dobel L. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan pada terlapor di di Pinggir jalan Dusun Parang Desa Jati,” kata AKP Siswandi, Kasat Resnarkoba  Polresta Kediri.

 

 

Masih menurut AKP Siswandi, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 582 (lima ratus delapan puluh dua) butir pil dobel L selanjutnya dilakukan pengeledahan di dalam rumah terlapor ditemukan 1000 pil dobel LL,”Selanjutnya untuk terlapor beserta barang bukti yang ada di amankan ke Polresta Kediri  untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.

 

Atas perbuatannya terlapor  diduga melanggar tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau syarat keamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU. RI. Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

 

Sebagai tindak lanjut penangkapan pada terlapor Maryadi, polisi mengembangkan kasus ini hingga berhasil mengamankan Iwan Purwanto warga  Dusun Grogol kulon Desa Kalipang Kecamatan Grogol   Kabupaten Kediri. Dari tersangka petugas mengamankan 16 pil dobel LL. (res|aro)


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

32rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :