• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Hukum
  3. Polisi Surabaya Bekuk Pelaku Curanmor Nyaru P..

Polisi Surabaya Bekuk Pelaku Curanmor Nyaru Pengendara Ojek Online

Umam 10 September 2018 (03:46) Hukum

img

Bhayangkaranews.com, Surabaya – Berbagai modus pencurian kendaraan bermotor dilakukan. untuk menghilangkan kecurigaan, Tersangka pencuri kendaraan bermotor memakai jaket salah satu ojek online.

Kanit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti mengungkapkan, “Tim Anti Bandit Sat Reskrim Polrestabes Surabaya Kali Ini Mengamankan Pelaku Pencurian Kendaraan bermotor (Ranmor), dimana Kejadian yang belum lama dapat kami amankan.”

Kedua tersangka yaitu MS (42) dan AR (25) warga Sukomanunggal Surabaya. Pelaku beraksi sekitar jam 3.00 pagi di daerah simomulyo. “Kebetulan didekat tempat kejadian ada anggota kami yang melaksanakan Patroli dan kringserse,” Ucap Bima.

Dengan tanggap, Polisi yang bertugas langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung melaksanakan penyidikan.

Sebelum kendaraan itu dilakukan 480 kan (dijual ke Penadah) di daerah Madura, Kedua pelaku dapat petugas amankan.

Salah Satu pelaku merupakan residivis 3 (tiga) kali masuk penjara sedangkan rekannya baru pertama kali diajak.

Saat ditangkap petugas, salah satu pelaku nyaru ojek online, “salah satu dari mereka menggunakan jaket ojek online,” tambah Bima Sakti.

Tersangka mengakui bahwa dirinya menggunakan jaket ojek online tersebut untuk mengelabuhi korban sehingga melancarkan aksinya tanpa dicurigai oleh korban.

“Kedua tersangka diancam dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman lima tahun penjara,” pungkas Bima. ***chm


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

38rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :