Nekat Jualan Miras Warga Bandar Lor Kediri Diamankan Polisi
Polresta Kediri – Dalam rangka program Zero Tolerance Miras Unit Tipiring Sat Sabhara Polresta Kediri melaksanakan giat ungkap perkara diduga tindak pidana memiliki, menyimpan dan menjual minuman keras tanpa ijin dari pihak yang berwenang .
Ungkap kasus dilakukan di warung milik S (46) di area Gor Jayabaya Kecamatan Semen Kabupaten Kediri, Rabu 29 Agustus 2018 pukul 12.30 Terlapor merupakan warga Kelurahan Bandar Lor Kec.Mojoroto Kota Kediri.
Barang buktiyang diamankan yakni 8 botol miras merek kuntul masing-masing isi 920 mili liter. Ungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa Warung di Area Gor Jayabaya Desa Bulu Kec.Semen Kabupaten Kediri, ada penjual minuman jenis minuman beralkhohol. Selanjutnya dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan ternyata benar bahwa di warung S, tersebut didapatkan barang bukti berupa minuman beralkohol 8 botol minuman beralkohol Merk Kuntul isi@920ml.Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Kediri Kota guna proses lebih lanjut.
“ Terlapor dikenaa Pasal 2 Jo Pasal 17 Perda Kab. Kediri No. 04 Tahun 1962 sebagaimana telah di ubah menjadi Perda Kab. Kediri No. 04 Tahun 1977 huruf C Jo G Jo Pasal 25 ayat (1) huruf b jo Pasal 41 huruf e jo Pasal 50 ayat (1) Perda Nomor 6 tahun 2017 Tentang Penyelengaraan Ketertiban Umum,” kata AKP Riko Saksono, Kasat Sabhara Polresta Kediri. (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..