Tangkap Dan Proses Secara Hukum Pelaku Penambang Ilegal Di Cibarusah
BhayangkaraNews, Bekasi - Dewan Teritorial Jawa Barat (DIRWASTER JABAR) Lembaga Komunitas Pemantau Korupsi (KPK), Syahrudin Hidayat, meminta pihak Kepolisian Resort Metro Bekasi, menindak tegas pelaku penambang galian C ilegal.
"Karena kegiatan tersebut melanggar Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup." Ungkap Syahrudin Hidayat, yang akrab dipanggil Ragil.
Ragil, juga menambahkan. "Ada empat tempat lokasi penambang ilegal yang saat ini masih beroperasi diwilayah Kecamatan Cibarusah, tepatnya di Desa Wibawamulya," kata Ragil kepada Wartawan bhayangkaranews. com, ketika ditemui diruang kerjanya.
Lanjut Ragil. "Tangkap dan proses secara hukum para pelaku itu. Karena selain tidak memiliki ijin yang sah dari instansi terkait, juga merusak lingkungan yang dapat merugikan semua pihak," tutup Ragil. (Rudiono)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..