Bawa Senpi, Empat Polisi Gadungan Ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Jakarta - Kasus Pemerasan yang dilakukan empat tersangka Polisi Gadungan di Jalan Padamarang Pos Kombo Tj Priok Solo terhadap korban berhasil diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Eko Hadi Santoso melalui Kasat Reskrim AKP M Faruk Rozi, SIk, MSi, mengatakan keempat tersangka berhasil ditangkap dan diamankan, Rabu(25/07/18) subuh.
Keempat tersangka beroperasi dengan membawa senpi korek api, untuk menjebak dan menakuti korbannya dalam melakukan aksi jahatnya. Kata AKP M Faruk Rozi, SIk, MSi,
Menarik lagi tersangka, mengaku sebagai anggota Polda Metro Jaya dengan menunjukan penang tanda kewenangan yang dilakukan Tersangka Wahono Suganda asal Cipinang Pulogadung. Tersangka Age Milagre Putro, asal Bekasi berperan juga sama dan mengumpulkan dompet korban,
Kemudian Tersangka Ramdani, asal jalan kerajinan II keagungan taman sari berperan membawa motor vario milik korban, Dan tersangka Muhamamad Arif, asal Kranji Bekasi berperan Membawa motor CBR milik korban.
Untuk kejadian semula korban adalah security di pos adi purusa yang sedang berjaga bersama teman korban. Tiba-tiba datang laki-laki berjumlah 5 orang yang mengaku dari anggota Polda Metro Jaya menuju pos dan menanyakan kenapa kami bermain aplikasi ludo game di hp.
Saat itu, kami disuruh masuk kedalam mobil avanza berwarna silver dan langsung dibawa berputar-putar ke kemayoran, pada saat perjalanan mereka meminta barang-barang pribadi milik kami berupa dompet, uang, kunci motor dan STNK.
Kemudian menurunkan kami di sekitar jembatan air volker jakarta utara dan saat itu kami menyadari kami telah dirampok dan membuat laporan polisi, ujar korban saat dimintai keterangan di Kantor Polisi pada tanggal 21 Juli 2018.
Saat ini, Polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pemerasan yang dilakukan empat tersangka berupa 2 buah senpi korek gas api jenis revolver, 3 buah tanda kewenangan penyidik, 3 buah handphone dan 1 buah motor CBR warna merah. Terang Kasat Reskrim
Atas perbuatan keempat tersangka dijerat dengan Pasal 368 jo Pasal 369 KUHP, tentang Tindak Pidana Pemerasan, ancaman hukuman empat hingga maksimal sembilan tahun penjara, tegas Kasat Reskrim AKP M. Faruk Rozi.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



