Unit Reskrim Polsek Pohjentrek Lakukan Tahap II Kasus Pencurian.
Bhayangkaranews, Polda jatim, Polresta Pasuruan - Penyidik unit reskrim polsek pohjentrek polresta pasuruan melaksanakan pelimpahan berkas tahap II ke jaksa penuntut umum (jpu) Kejari Pasuruan setelah berkas perkara pencurian Hp dengan tersangka SR (32) warga Rejoso di nyatakan P21 alis lengkap.
Pelaksanaan pelimpahan tahap II ini sendiri di pimpin kanit reskrim Bripka Ruly Andi Irawan bersama anggotanya, rabu 25/7/2018.
Di jelaskan oleh Ruly, dalam perkara ini penyidik menjerat dengan pasal 363 KUHP. atas perbuatanya tersangka terancam hukuman pidana kurungan di atas 4 tahun penjara," terang Ruly.
Sementara kapolsek pohjentrek Akp. Sumarno, SH mengatakan dengan di terimanya pelimpahan tahap II oleh (JPU) Kejari Pasuruan maka status tersangka menjadi kewenagan penuh Kejari Pasuruan," jelasnya.
(hms/jentrek).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..