Tidak Mengantongi Izin Resmi : Di Bekasi Pengusaha Nekat Melakukan Penambangan Galian Pasir
BhayangkaraNews, Bekasi - Kantor Pemerintahan Kecamatan Cibarusah, tidak pernah mengeluarkan izin, dan memberikan izin terhadap kegiatan penambangan galian pasir yang berlokasi di Desa Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Bahkan pihaknya, menghimbau kepada pemilik lahan galian pasir tersebut. Untuk tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa disertai kelengkapan dokumen yang dikeluarkan secara resmi oleh Pemerintahan Provinsi Jawa Barat," jelas Iman Arachman, selaku Kasi Trantib Kecamatan Cibarusah.
Iman, juga menambahkan."Dirinya, pernah menolak pemberian sejumlah uang. Pada saat didatangi oleh pihak perwakilan dari H. Ubis, diruang kerjanya, terkait kegiatan galian pasir tersebut." Tegasnya, ketika ditemui wartawan bhayangkaranews.com, Senin (23/7/18) pukul 10:30 WIB .
Lanjut Iman. Ia, menyarankan kepada orang yang mendatanginya. "Agar uang yang akan diberikan kepada saya, sebaiknya digunakan untuk biaya menempuh prosedur yang semestinya. Seperti harus ada surat persetujuan dari warga sekitar yang diketahui oleh RT, maupun RW, dan BPD, serta Kepala Desa setempat, baru kemudian berkas diajukan ke Kantor kecamatan, untuk dibuatkan rekomendasi ke Kantor Pelayanan Terpadu Provinsi Jawa Barat," tutupnya. (Rudiono)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..