Ini Pelaku Pencurian Penodongan Di Sejumlah Minimarket yang Beraksi di Denpasar dan Kuta
Polresta Denpasar, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo, SH.,MH didampingi Kapolsek Kuta Akp Teuku Ricki Fandlianshah,S.I.K bersama Kanit Reskrim membeberkan pelaku Pencurian dan Penodongan disejumlah minimarket diwilayah Denpasar dan Kuta yang meresahkan masyakarat, pelaku bernama I Kadek Wariana als Dek Bola (29) asal yang mengaku tinggal diwilayah Abiansemal Badung dan berasal dari Jembrana, pelaku terakhir melakukan aksinya di Minimarket Circle K Jl Sunset Road Seminyak Kuta Badung pada Rabu (27/6) pukul 03.20 wita. Saat kejadian pelaku datang dengan berpura pura belanja dengan mempergunakan helm hitam, jacket parasut , masker mulut dan membawa senjata api (Shotgun) kemudian menodongkan senjata kepada karyawan minimarket dan berhasil membawa uang tunai penjualan di kasir.
Berdasarkan infomasi di TKP dan pemerikaan Cctv dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Kuta selama kurun waktu satu bulan dan pelaku akhirnya mengarah kepada Dek Bola yang merupakan seorang residivis kasus yang sama dan sempat diamankan Polres Gianyar.
Pada (4/7) polisi berhasil mengamankan pelaku di Abiansemal Mengwi Badung dan pelaku bekerja sebagai tukang potong paras hingga akhirnya pelaku ditangkap tanpa perlawanan, saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatanya melakukan pencurian dengan modus menodongkan senjata api Jenis Shotgun kepada pegawai Minimarket, sudah ada lima minimarket yang menjadi sasaran pelaku diantaranya Alfamidi Jl Hayam Wuruk Denpasar timur barhasil mengambil uang sebesar Rp 50 juta, Cirkle K Jl Raya Sesetan Denpasar pelaku tidak mendapatkan barang bukti, Minimarket Tip & Top Jl gunung atena Padangsumbu yang dilakukan bersama temanya berinisial GK yang bertugas menunggu diluar berhasil membawa uang sebesar Rp 4 juta, kemudian di Cirkle K jalan By Pass Ngurah Rai Kedonganan mendapat uang sejumlah Rp 3 juta terakhir di Minimart Jl Raya Kuta Badung dilakukan sendirian oleh pelaku membawa uang sebesar Rp 4 juta.
Uang hasil perbuatan pelaku gunakan untuk kehidupan sehari hari dan Judi (tajen) sedangkan senpi yang pelaku gunakan didapat dari temanya GK, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



