Tekan Angka Penjualan Miras, Unit Sabhara Polsek Kediri Kota Lakukan Operasi
Polresta Kediri - Unit Sabhara Polsek Kediri Kota pada hari Kamis (20/6) pukul 13.30 Wib telah melakukan penyitaan miras tanpa ijin. Terlapor atas nama S (48) warga Dandangan Kota Kediri.
Dasar dilakukannya ungkap kasus yakni Permendag Nomer 06 tahun 2015 tentang Pengendalian Pengawasan dan Peredaran minuman berakohol. Perda Kota Kediri no 12 tahun 1983 tentang Penjualan miras tanpa ijin.
Atas dasar tersebut polisi mengeluarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 106 / V / 2018 /Jatim/Res Kediri Kota/Sekta Kedir hari Kamis 20 Juni 2018.
Dari ungkap kasus ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 botol Miras Jenis Arak jowo dalam kemasan empat botol mineral ukuran 600 ml dan dua botol mineral ukuran 1200 ml.
“Ungkap kasus ini saat anggota Back Bone Polsek Kediri Kota Bripka Doni B dan Briptu Deni Dwi sedang melakukan Patroli memperoleh informasi dari masyarakat bahwa dirumah S, diduga sering dijadikan tempat menjual minuman keras tanpa ijin. Selanjutnya dilakukan pengecekan dan ternyata benar dilanjutkan dg pemeriksaan terhadap terlapor didapati 6 botol miras.Selanjutnya barang bukti beserta terlapor diamankan di Polsek Kediri Kota guna proses lebih lanjut,” kata Aiptu Tjatur Satrio Utomo, Kasi Humas Polsek Kediri Kota. (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



