• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Hukum
  3. Polisi Temukan Tiga Paket Sabu Dari Pemuda in..

Polisi Temukan Tiga Paket Sabu Dari Pemuda ini

Umam 10 June 2018 (07:47) Hukum

img

 Polresta Kediri – Bulan Ramadan biasannya banyak diingatkan dengan hal-hal yang bersifat kebaikan, namun apa yang dilakukan Arif Hadi Ismanto (27) warga Bendo Asri Desa Bendo Kecamatan Pare  Kabupaten  Kediri justru kabalikannya. Ia tertangkap tangan mengedarkan sabu dan gagal menikmati lebaran Idul Fitri bersama keluarga.

 

Arif diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kediri dipinggir Jalan Kelurahan Mojoroto Gg.II Kecamatan Mojoroto Kota Kediripada  Minggu (9/6) pukul 00.15 WIB. Petugas mengamankan tersangka setelah sebelumnya mendapat informasi transaksi narkoba yang dilakukannya,

 

Dari tersangka polisi berhasil mengamankan satu  poket narkotika jenis sabu dengan berang 0,56 gram beserta pembungkusnya. Satu poket narkotika jenis sabu dengan berang 0,43 gram beserta pembungkusnya. Satu poket narkotika jenis sabu dengan berang 0,31 gram. beserta pembungkusnya, seperangkat alat hisap sabu dan 1 buah timbangan elektrik

 

“Tersangka ini sudah lama kita jadikan target operasi dari berbagai laporan yang masuk. Dan pada Minggu dini hari (9/6) ia berhasil kita amankan bersama barang buktinnya.Selanjutnya Pelaku dan barang bukti kita amanan ke Polresta Kediri  dilakukan proses hukum,” kata AKP Siswandi, Kasat Resnarkoba Polresta Kediri.

 

 

AKP Siswandi menambahkan ,  pelaku, dikenakan Pasal 112 ayat (1) UURI no 35 tahun 2009  tentang Narkoba yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana di maksud dalam  Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Ancaman pidana penjara penjara paling singkat 4  tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00  dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00,” pungkasya. (res|aro)


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

32rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :