Deklarasi Anti Miras Ajak Masyarakat Kota Surabaya Bersama Perangi Oplosan
Bhayangkaranews.com, Surabaya - Masalah minuman keras akhir-akhirnya ini menjadi topik utama setelah jatuhnya korban di sejumlah daerah. Menyikapi hal tersebut, Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya punya cara yang ampuh untuk menanggulangi hal tersebut. Salah satunya adalah dengan kerjasama yang solid oleh seluruh eleman masyarakat Kota Surabaya.
Memanfaatkan moment pemusnahan Miras Oplosan dan Ilegal, Polrestabes Surabaya menggelar Deklarasi Anti Miras yang diikuti oleh Forkopimda Kota Surabaya dan seluruh undangan yang hadir. Seperti diketahui bahwa pada moment Deklarasi Anti Miras ini juga diikuti oleh Perwakilan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat dari Masing-masing Kecamatan yang ada di Wilayah Hukum Polrestabes Surabaya.
Dalam kurun waktu 10 (sepuluh) Hari, Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan sekitar 21.000 Botol Miras Oplosan dan Miras Ilegal berbagai merk. Seluruh barang bukti dimusnahkan dalam acara pemusnahan minuman keras (Miras) berlangsung di halaman Mapolrestabes Surabaya, Rabu (25/4/18).
Acara tersebut dihadiri, Danrem 084 Bhaskara Jaya, Kepala BNNK Surabaya, Kepala Disperindag Surabaya mewakili Walikota Surabaya, Kajati Surabaya, Ketua FKUB dan MUI Kota Surabaya, 23 Tokoh Masyarakat dari masing-masing Polsek Jajaran, Pejabat Utama Polrestabes Surabaya, Kapolsek jajaran Polrestabes Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan, pemusnahanan puluhan ribu miras berbagai merk ini berasal dari home industri dari total jumlah barang bukti Miras 20.072 botol. Sebelum Barang Bukti Miras dimusnahkan, Kombes Pol Rudi mengajak seluruh elemen masyarakat yang hadir untuk bersama" mendeklarasikan Masyarakat Kota Surabaya Anti Miras. Hal ini dituangkan dalam Nota Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Kapolrestabes Surabaya, Forkopimda Kota Surabaya dan Perwakilan Tokoh Masyarakat dari masing-masing Kecamatan di Kota Surabaya.
Ada 4 (empat) point penting isi Nota Kesepakatan yang dibuat antara lain :
1. Minuman Keras Apapun Jenisnya adalah Barang yang Berbahaya dan Merugikan Bagi Kesehatan Kita
2. Minuman Keras Merusak Fungsi Syaraf dan Fungsi Faal Tubuh yang Menyebabkan Kematian
3. Peredaran Miras Harus Diberantas dan Dihentikan Karena Merusak Masa Depam Generasi Muda serta Meresahkan Masyarakat.
4. Kami akan mendukung penuh Polri untuk menindak tegas para produsen dan pengedar miras, khususnya di Kota Surabaya dengan cara berperan aktif memberikan informasi bila mengetahui dan menemukan peredaran maupun Produksi Miras.
Setelah Kesepakatan dibuat selanjutnya Barang Bukti Miras yang berhasil diamankan selama Operasi Tumpas Semeru 2018 dimusnahkan dengan menggunakan alat berat yang telah dipersiapkan. Kapolrestabes Surabaya dan Danrem 084 Bhaskara Jaya secara simbolis diikuti oleh seluruh undangan yang hadir memusnahkan barang bukti Miras Oplosan dan Ilegal. Tidak hanya itu, para Awak Media yang meliput kegiatan tersebut juga turut andil dalam memecahkan sejumlah botol miras Oplosan tersebut.***day
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..