PONOROGO. AWAS! PENJUAL MIRAS BAKAL DIHUKUM 15 TAHUN PENJARA
PONOROGO – Kesal karena peredaran miras masih merajalela di wilayah hukum Polres Ponorogo, Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant langsung menggelar rapat koordinasi di gedung Pesat Gatra. Rapat yang dipimpin Kapolres ini membahas agar peredaran miras bisa dihilangkan diwilayah Ponorogo.
Sebab di tahun 2018 ini, sudah lebih dari 20 orang yang meninggal dunia karena menenggak minuman keras. Baik bermerek maupun miras oplosan. ‘’Sudah banyak orang yang meninggal karena menenggak miras, terakhir kemarin di Surabaya ada 4 orang meninggal usai pesta miras,’’ kata Kapolres saat memimpin rapat di Pesat Gatra (24/4).
Kapolres meminta kepada 20 anggota yang mengikuti rapat ini untuk bersungguh sungguh dalam memberantas peredaran miras. Termasuk meminta anggotanya untuk membuatkan sayembara dan ditempel diseluruh tempat strategis agar tidak ada lagi warga yang berani menjual miras.
‘’Kalau perlu dibuatkan sayembara dan ditempel ditempat tempat umum. Jadi mereka akan berfikir ulang kalau akan menjual miras, apalagi masyarakat ikut membantu memberantas,’’ tutur Kapolres.
Tak hanya sayembara berhadiah bagi warga yang bisa menangkap penjual miras, Kapolres Ponorogo juga akan menerapkan pasal 204 KUHP bagi siapa saja yang menjual minuman keras. ‘’Kami akan terapkan pasal 204 bagi penjual. Ini tidak main main, ancaman kurungannya maksimal 15 tahun penjara,’’ jelasnya.
( hms.res.po)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..