• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Hukum
  3. PONOROGO. AWAS! PENJUAL MIRAS BAKAL DIHUKUM 1..

PONOROGO. AWAS! PENJUAL MIRAS BAKAL DIHUKUM 15 TAHUN PENJARA

25 April 2018 (12:03) Hukum

img PONOROGO – Kesal karena peredaran miras masih merajalela di wilayah hukum Polres Ponorogo, Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant langsung menggelar rapat koordinasi di gedung Pesat Gatra. Rapat yang dipimpin Kapolres ini membahas agar peredaran miras bisa dihilangkan diwilayah Ponorogo. Sebab di tahun 2018 ini, sudah lebih dari 20 orang yang meninggal dunia karena menenggak minuman keras. Baik bermerek maupun miras oplosan. ‘’Sudah banyak orang yang meninggal karena menenggak miras, terakhir kemarin di Surabaya ada 4 orang meninggal usai pesta miras,’’ kata Kapolres saat memimpin rapat di Pesat Gatra (24/4). Kapolres meminta kepada 20 anggota yang mengikuti rapat ini untuk bersungguh sungguh dalam memberantas peredaran miras. Termasuk meminta anggotanya untuk membuatkan sayembara dan ditempel diseluruh tempat strategis agar tidak ada lagi warga yang berani menjual miras. ‘’Kalau perlu dibuatkan sayembara dan ditempel ditempat tempat umum. Jadi mereka akan berfikir ulang kalau akan menjual miras, apalagi masyarakat ikut membantu memberantas,’’ tutur Kapolres. Tak hanya sayembara berhadiah bagi warga yang bisa menangkap penjual miras, Kapolres Ponorogo juga akan menerapkan pasal 204 KUHP bagi siapa saja yang menjual minuman keras. ‘’Kami akan terapkan pasal 204 bagi penjual. Ini tidak main main, ancaman kurungannya maksimal 15 tahun penjara,’’ jelasnya. ( hms.res.po)


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

32rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :