Meresahkan Masyarakat, Pengedar Pil Koplo di Ciduk Unit Reskrim Polsek Pohjentrek
Bhayangkara news, Polda jatim, Polresta Pasuruan, Unit Reskrim polsek Pohjentrek Polresta Pasuruan menangkap seorang pengedar pil Trihexyphenidi ( pil koplo), selasa (24/4/2018) pukul 14.00 WIB.
Tersangka berinisial M Y, 32 thn yang beralamat Kel.Ngemplakrejo Kec. Panggung kota Pasuruan.
"Menurut kanit Reskrim polsek pohjentrek Bripka Ruly Andi Irawan penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap maraknya peredaran pil koplo, menerima laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan beberapa hari hingga di tangkapnya pelaku yang saat itu sedang melaksanakan transaksi di sebuah warung milik tersangka di Ds. Warungdowo kec.Pohjentrek" jelas kanit reskrim.
Dari pengerebekan tersebut petugas dapat mengamankan barang bukti pil koplo sebanyak 125 butir dan uang tunai Rp.20.000 hasil penjualan.
Sementara itu kapolsek Pohjentrek Akp Sumarno, SH menuturkan" bahwa tersangka saat ini diamankan di mapolsek guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan tersangka di jerat Pasal 197 Subs 196 UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara" terang kapolsek.
( Mas' Ito /hms).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..