Polsek Banyakan Perang Melawan Miras, Amankan Dua Tersangka
Polresta Kediri - Unit Sabhara Polsek Banyakan Polresta Kediri pada Selasa (24/4) melakukan 2 ungkap kasus miras tanpa ijin edar. Operasi ini berdasarkan Perda Kabupaten Kediri No. 06 tahun 2017 pasal 50 ayat 1 jo Pasal 25 ayat 1 huruf b.
Tersangka pertama yang diamankan yakni
A (23) warga Jl. Pasarean Gg Mushola Rt 13 Rw 03 Ds.Doko Kecamatan Ngasem. Barang bukti yang diamakan 6 botol Miras Jenis VODKA masing-masing 350 ml. TKP ungkap kasus Jl. Tembus Bendunagn Waru Turi Ds. Jabon Kec. Banyakan Kab. Kediri.
Tersangka kedua Y (44) perempuan warga Dusun Kaligayam Desa Tiron Kecamatan Banyakan . Barang bukti yang diamankan 15 botol Miras Jenis Kuntul masing-masing berisi 1 liter.
“Awal mula pada hari Selasa tanggal 24 April 2018 sekira pkl 09.00 WIB pelapor memperoleh informasi dari warga bahwa di Jalan Tembus Bendungan Waru Turi Desa Jabon Kec. Banyakan terdapat seseorang menjual Miras Tanpa ijin kemudian pelapor mendatangi TKP Berhasil menyita Miras tanpa ijin ditemukan di Kendaraan Tersangka kemudian miras disita untuk proses lebih lanjut. Untuk tersangka kedua, kita memperoleh informasi jika tersangka menjual miras tanpa ijin kemudian pelapor mendatangi TKP . Petugas berhasil menyita miras tanpa ijin ditemukan di toko pracangan tersangka kemudian miras disita untuk proses lebih lanjut,” kata Aiptu Giyat Harianto, Kasi Humas Polsek Banyakan Polresta Kediri. (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..