Unit Reskrim Polsek Pohjentrek, Limpahkan Berkas Tahap II Kasus Penipuan dan Pengelapan
Bhayangkara news, Polda jatim, Polresta Pasuruan, Kapolsek Pohjentrek Akp.Sumarno,SH melalui Kanit Reskrim Bripka Ruly Andi Irawan melaksanakan pelimpahkan berkas tahap II di kejaksaan Negeri Pasuruan senin 23/4/2018.
"Penyidik Unit Reskrim polsek Pohjentrek Polresta Pasuruan telah merampungkan berkas perkara penipuan dan pengelapan yang di atur dalam Pasal 374 yo 64 (1) dan pasal 373 yo 64 (1) dengan tersangka Abdul Mun'in, ds.martopuro Kec.Purwosari kab.Pasuruan beberapa waktu lalu yang telah berhasil diungkap dan di nyatakan lengkap ( P 21) oleh Kejaksaan" ungkap kanit Reskrim.
Menindak lanjuti surat dari Kejaksaan Negeri Pasuruan tersebut, Penyidik Unit Reskrim Polsek Pohjentrek melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri Pasuruan"jelas Ruly.
Sementara itu kapolsek pohjentrek Akp.Sumarno,SH menuturkan" setelah pelimpahan ini, tersangka sudah menjadi kewenangan Kejaksaan, sehingga terhitung sejak pelimpahan tersangka sudah menjadi tahanan Kejaksaan" ucap kapolsek.
(Mas'Ito)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



