• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Hukum
  3. Tiga Pelaku Narkoba di Tanjungjati Kamal Haru..

Tiga Pelaku Narkoba di Tanjungjati Kamal Harus Meringkuk di Penjara

16 April 2018 (04:15) Hukum

img

Bhayangkara News - Polres Bangkalan,Mengaku patungan beli Narkotika jenis shabu untuk dikonsumsi sendiri, tiga (3) pemuda diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Kamal, Senin (16/04/2018).

Tiga pelaku yakni BS (35) dan EL (35) asal Desa Tanjungjati Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan serta YT (37) asal Desa Darungan Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember diamankan di dalam kamar rumah pelaku BS Desa Tanjungjati Kecamatan kamal pada Kamis (14/04/2018) sekitar pukul 22.30 Wib.

Dari tangan ketiganya, anggota menyita barang bukti berupa satu (1) buah klip plastik berisi shabu dengan berat 0,62 gram, tujuh belas (17) buah klip plastik kosong,  satu (1) buah korek api, tiga (3) buah Handphone merk Asus, Samsung dan Nokia, satu (1) pipet kaca, satu (1) buah bong, satu (1) buah kompor dan satu (1) sendok shabu.

Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan AKP Puguh Suatmojo, S.H., melalui Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin, S.H., menyampaikan “Saat diinterogasi oleh anggota, tiga pelaku mengaku membeli barang haram tersebut dengan cara patungan yakni dari pelaku YT Rp. 100.000,- dan dari EL Rp. 100.000, selanjutnya SB dan EL membeli Narkoba jenis shabu.”

AKP Puguh menambahkan “ Ketiganya saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangkalan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan terhadap ketiga tersangka penyidik menerapkan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) yo 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” (Fir/Eko)


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

31rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :