Tuntas!! Unit Laka Lantas Polres Banyuwangi Tangani Perkara Kecelakaan sesuai SOP
Bhayangkaranews.Polda Jatim, Polres Banyuwangi - Polisi adalah abdi negara yang bertugas sebagai penjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum. untuk itu arahan dari bapak Kapolres Banyuwangi AKBP DONNY ADITYAWARMAN, S.I.K., M.Si. selaku pemimpin Kepolisian di wilayah hukum Polres Banyuwangi memerintahkan kepada seluruh anggota jajaran Polres Banyuwangi agar senantiasa melaksanakan fungsi pokok kepolisian, memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya dan semaksimal mungkin dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi di wilayah hukum polres Banyuwangi.
Arahan pastinya dituturkan pula kepada seluruh anggota satuan lalu lintas polres Banyuwangi yang dipimpin oleh Kepala Satuan Lalu Lintas AKP RIS ANDRIAN YUDO NUGROHO, S. H., S.I.K. demi terciptanya keamanan dan keselamatan berlalu lintas, sesuai tugas fungsi lalu lintas yaitu memberikan pelayanan prima pada masyarakat, Kasat Lantas Polres Banyuwangi memberikan arahan-arahan sesuai tugas pokok fungsi masing-masing unit, demikian pula disampaikan kepada kanit laka IPDA ARDHI BITA KUMALA, S.H, sebagai Pemimpin di Unit Kecelakaan lalu lintas wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi para pengguna jalan yang mengalami kecelakaan lalu lintas, agar dapat melakukan penyelesaian perkara yang menimpa masyarakat secara tepat, cepat tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan tetap menjalankan sesuai SOP (Standard Operating Prosedure).
Dengan bertumpu dan berdasar pada SOP dan undang-undang lalu lintas, anggota unit laka melaksanakan penanganan kecelakaan dengan tepat, seperti halnya yang telah dilaksanakan oleh anggota unit laka Subnit I (satu) BRIPKA HENDY TRI WIJAYA, S. H dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat yang terlibat kecelakaan agar melayani secara humanis, tahap demi tahap proses telah dilalui, berawal dari laporan dari masyarakat tentang terjadinya kecelakaan, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), olah TKP, mengumpulkan informasi dari saksi-saksi hingga proses penyidikan, yang sehingga dari tahapan tersebut dapat menjadi bahan untuk pertimbangan dan memperjelas titik perkara, yang kemudian ketika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, kasus dapat dilanjutkan untuk dapat dipersidangkan di Pengadilan negeri Banyuwangi.
Dengan demikian masyarakat dapat mengerti dan patuh terhadap peraturan lalu lintas, meskipun terjadinya kecelakaan lalu lintas itu dikarenakan kelalaian, namun bukan berarti hal tersebut menjadikan masyarakat terus lalai dan tidak mematuhi peraturan, karena awal kecelakaan itu sendiri merupakan karena kelalaian dari masyarakat, tidak patuh terhadap peraturan lalu lintas, sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas.
Untuk itu, demi menjadikan Wilayah hukum Polres Banyuwangi tetap aman, khususnya jalan raya wilayah hukum Polres Banyuwangi tetap lancar, dan tidak lagi terjadi kecelakaan lalu lintas, dihimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu dan wajib hukumnya mematuhi peraturan, karena seperti hal yang sudah sering disebutkan yaitu “Pelanggaran adalah awal terjadinya kecelakaan”.
“PILIH MANA??? DI INGATKAN PAK POLISI, ATAU DI INGATKAN TUHAN???”
Humas Polres Banyuwangi
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..