• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Hukum
  3. Bawa Sajam dan Shabu, Pria Asal Desa Parseh D..

Bawa Sajam dan Shabu, Pria Asal Desa Parseh Digelandang Polisi

16 April 2018 (04:07) Hukum

img

Bhayangkara News - Polres Bangkalan, Membawa senjata tajam jenis pisau dan dua bilah sken, MS (44) warga Desa Parseh Kecamatan Socah diringkus anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Bangkalan, Senin (16)/04/2018.

Minggu (15/04/2018) sekitar pukul 23.30 Wib, anggota Opsnal Sat Reskirm Polres Bangkalan dan Unit Reskrim Polsek Sokolilo mengamankan MS di Jalan Rasa Desa Sendang Laok Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan.

MS yang mengendarai sepeda motor yamaha mio dihentikan dan digeledah oleh anggota saat melintasi Jalan Raya Desa Sendang. Dari penggeledahan, anggota mendapati satu(1) senjata tajam jenis pisau, dua (2) bilah sken, satu (1) bandulan kalung yang diduga berisi shabu, dua (2) bungkus plastik diduga berisi shabu serta sepeda motor yamaha mio yang dikendarai MS. Selanjuntya MS dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Sukolilo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Saat diinterogasi MS mengaku membeli barang haram jenis shabu dengan cara barter arloji seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke Iing yang saat ini masih buron,” terang  Sat Reskrim Polres Bangkalan AKP Jeni Al Jauza, S.H., M.H., melalui Kasubbag Humas AKP Bidarudin, S.H.

AKP Jeni menambahkan “Saat ini tersangka MS sudah diamankan di Mapolsek Sukolilo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 UU Darurat tahun 1951 dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” (Fir/Eko)


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

31rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :