• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Hukum
  3. Oknum pns cabuli anak dibawah umur..

Oknum pns cabuli anak dibawah umur

16 April 2018 (08:50) Hukum

img PONOROGO – Bukannya memberikan ilmu yang bermanfaat bagi anak didiknya, P seorang oknum PNS disebuah sekolah di Kecamatan Balong, Ponorogo tega mencabuli A – 15th, anak dibawah umur hingga hamil tujuh bulan. Mirisnya, oknum PNS disebuah sekolah dasar ini sudah melampiaskan nafsu bejatnya selama hampir delapan bulan di beberapa tkp. Salah satunya didalam rumah dan gubuk pematan sawah. Untuk menutupi tindakan bejatnya, bapak dua anak ini sengaja memberikan sejumlah barang yang diinginkan korban. Mulai dari hp, baju, jaket hingga celana. ‘’Untuk menutupi tindakan bejatnya, pelaku sengaja memberikan berbagai barang kepada korban. Bahkan tindakan asusila ini sudah dilakukan berkali kali karena korban juga kena tipu daya,’’ kata Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant saat melakukan pers rilis di mapolres Ponorogo 12 April 2018. Aksi bejat yang dilakukan pelaku terbongar ketika orang tua korban melihat adanya kejanggalan pada perut korban hingga akhirnya dibawa ke puskesmas. ‘’Awalnya pelaku berkelit dan membantah jika melakukan perbuatan pencabulan. Namun setelah kami mintai keterangan dan menggeledah rumah pelaku, akhirya pelaku mengakui jika sudah melakukan tindakan asusila terhadap anak dibawah umur,’’ tutur Kapolres. Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 81 ayat 2, UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15th penjara dan denda maksimal 300 juta rupiah. ( hms res po )


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

39rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :