• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Hukum
  3. Polsek ngrayun tangkap pelaku ilegal loging..

Polsek ngrayun tangkap pelaku ilegal loging

16 April 2018 (04:48) Hukum

img *POLSEK NGRAYUN UNGKAP KASUS ILEGAL LOGING, DI RPH NGRAYUN, MASUK DKH GALIH DS. BAOSAN LOR KEC NGRAYUN.* Ngrayun- Ponorogo 13/4/2018 Wilayah Ngrayun merupakan daerah pegunungan, sebagian besar masyarakatnya adalah sebagai petani/ penggarap lahan milik perhutani, penyadap getah pinus. Dengan berpenghasilan yang pas pasanan, sehingga akan memicu keadaan untuk berbuat kriminal, dengan alasan klasik untuk membuat kandang kambing ataupun untuk perbaikan dapur, seperti yang dialami oleh warga Dusun Galeh, Desa Baosan Lor, Ngrayun Sewaktu petugas gabungan dari Polsek Ngrayun dan Polhut Rph Ngrayun pada hari Kamis, 12-4-2018 pkl. 10.00 wib mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dipekarangan milik Sdr. Jemali dkh Galih, Desa Baosan lor, Ngrayun menyimpan kayu pinus yang diduga berasal dari kawasan hutan. Selanjutnya petugas mengecek tempat tersebut dan mencari pemilik atau yang menyimpan kayu pinus tersebut. Setelah didapatkan informasi bahwa, yang memiliki kayu tersebut Sdr. Jemali dan membenarkan bahwa kayu tersebut ditebang atau diambil dari kawasan hutan petak 15a1 RPH Ngrayun, selanjutnya BB kayu pinus sebanyak 17 gelondong dan 1 gergaji esek ukuran 110 cm dibawa ke Mapolsek Ngrayun untuk proses hukum Kapolsek Ngrayun Akp.Sutriatno, S.kom membenarkan adanya pencurian kayu pinus milik perhutani di wilayah hukum kami, terangnya. Dengan alasan klasik untuk memperbaiki kandang kambing namun tetap kami proses hukum sebagaimana psl 82(1) huruf b dan c psl 83(1) huruf b UURI Nomor 18 th 2013, pungkasnya ( hms ngrayun res po )


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

39rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :