Dihimbau Kepada Masyarakat Agar Tidak Jualan Arak Jowo
Polresta Kediri - Pada Sabtu 14 April 2018 sekira pukul 07.00 WIB, Unit sabara P olsek Grogol melakukan ungkap kasus miras yang tidak dilengkapi ijin jual miras di Desa Cerme Kecamatan Grogol, Terlapor atas nama S (51) warga setempat.
Barang bukti yang diamankan dari operasi penyakit masyarakat ini antara lain 5 botol miras jenis arak Jowo masing-masing berisi 1500 liter." Kronologis penangkapannya yakni pada hari Sabtu tanggal 14 April 2018 telah mendapatkan informasi di warga masyakat Desa Cerme bahwa di warung kopi S menjual miras. Kemudian oleh anggota Sabhara Polsek Grogol diadakan pengledahan dan ditemukan 5 botol miras oplosan jenis arak Jowo," kata Aiptu Sri Subiakti, Kasie Humas Polsek Grogol Polresta Kediri.
Masih menurut Aiptu Sri Subiakti, tindak lanjut ungkap kasus tersebut antara lain membuat laporan model A, menyita barang bukti, memeriksa terlapor dan menindaklanjuti untuk proses sidang tipiring sesuai Perda Kabupaten Kediri Nomer 6 tahun 2017. (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..