• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Hukum
  3. Tak Berkutik Dicokok Usai Turun Dari Bus, Pen..

Tak Berkutik Dicokok Usai Turun Dari Bus, Pengedar Sabu ini Pasrah

14 April 2018 (02:18) Hukum

img

 Polresta Kediri – Satu lagi  keberhasilan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam ungkap kasus. Aksi kedua setelah penangkapan BI (22) warga Galuhan Kandat Kediri, dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Kediri AKP Siswandi kembali berhasil mengamankan seorang tersangka.

 

Tersangka atas nama  FA (22) warga Alamat Gemol 1C  Kelurahan Jajartunggal Kecamatan Wiyung Surabaya dan Ds.Gogorante Gg.Masjid Kecamaya Ngasem Kabupaten Kediri. Tersangka tepat diamankan setelah turun dari bus di Jl Ahmad Yani Kota Kediri, Jumat 13 April 2018 sekitar jam 21.30 Wib

 

Dari ungkap kasus ini polisi berhasil mengamanan satu bungkus Narkotika gol I jenis Shabu seberat 0,91 gram dan  satu buah kaos singlet untuk menyimpan sabu

 

“Awalnya kita mendapat informasi dan ditindaklanjuti dengan melakukan lidik dan mencurigai terlapor sedang turun dari bis di pinggir Jl.A.Yani Kecamatan Kota Kediri . Kemudian  terlapor ditemukan membawa bungkusan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,91 gram yang disimpan dilipatan kaos singlet yang terlapor pakai. Kemudian terlapor dan BB di bawa ke Mapolresta Kediri   untuk di proses lebih lanjut,” kata AKP Siswandi, Kasat Resnarkoba Polresta Kediri, Sabtu (14/4)

 

Terlapor diduga melanggar tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyedikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 th serta denda minimal Rp. 800.000.000,- dan maksimal Rp. 1.000.000.000,-dan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (res|aro)

 


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

36rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :