• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Hukum
  3. Sat Reskim Tolitoli Tangkap Tersangka Kasus K..

Sat Reskim Tolitoli Tangkap Tersangka Kasus Korupsi di Kantor Sekretariat Daerah Tolitoli

Magdalena 09 April 2018 (03:05) Hukum

img

BhayangkaraNewsPolresTolitoli - Senin (9/4/2018), Sat Reskrim Polres Tolitoli kembali tangkap seorang tersangka kasus korupsi di Kantor Sekretariat Daerah Tolitoli Tahun anggaran 2015. Tersangka berinisial Z yang pada saat itu menjabat sebagai bendahara di Sekda Tolitoli, dan diduga telah menyalahgunakan anggaran sebesar Rp 623.000.000.

Tersangka Z ditangkap di rumahnya di kompleks BTN Moipos, Kelurahan Nalu, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli dan langsung diamankan di Polres Tolitoli. Berkas korupsi saat ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa dengan nomor B – 640 /R.2.12/Fd.1/03/2018.

“Berkas korupsi sudah dinyatakan lengkap P21 oleh Jaksa, dan tersangka langsung dilakukan penahanan, mudah -mudahan hal ini menjadi pembelajaran yang baik untuk seluruh pemegang keuangan agar tidak menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri,” ujar Kapolres Tolitoli AKBP M. Iqbal Alqudusy SH SIK.

Terhadap tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit 200 juta, paling banyak 1 Milyar, atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 20 tahun, atau denda paling sedikit 5 juta, dan paling banyak 1 Milyar. (Ln94)

 


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

28rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :