Himbau Pedagang di Pasar Grosir Ngronggo tak Jualan Miras
Polresta Kediri – Unit Tipiring Polsek Kediri Kota pada hari Rabu 28 Maret 2018 sekira jam 09.45 WIB mengungkap penjualan Miras tanpa Ijin yg sah di Pasar Grosir Kel Ngronggo Kec. Kota Kediri
Ungkap kasus tertuang dalam Laporan Polisi LP/57/III/2018/Jtm/Resta Kdr/Sek Kediri tangal 27 Maret 2018. Terlapor atas nama YSR (Pr) 55 tahun warga Jalan Karang Anyar Kel Ngronggo Kec Kota Kediri. Barang bukti yang diamankan yakni 7 (Tujuh) botol minuman keras berbagai merek. Yakni 4 botol anggor merah, 2 botol Bir Bintang, 1 botol arak jawa.
“Awalnya dua anggota Sabhara Polsek Kediri Kota Bripka Doni dan Briptu Deni mendapatkan informasi dr masyarakat adanya peredaran Miras di Pasar Grosir Kel Ngronggo . Kemudian dilakukan penyelidikan dan benar bahwa YSR menjual miras tanpa ijin edar . Kemudian dilakukan penggledahan dan didapati barang bukti. Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan di Polsek Kediri Kota untuk ditindak sesuai hukum yg berlaku,” kata Aiptu Tjatur Satrio Utomo, Kasie Humas Polsek Kediri Kota. (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..