Nekat Jual Miras Warga Ngronggo Kota Kediri Diamankan Polisi
Polresta Kediri – Pada hari Selasa 27 Maret 2018 sekira jam 10.00 WIB , Polsek Kediri Kota telah mengungkap penjualan Miras tanpa Ijin di Kel. Ngronggo RT 05/03 Kec. Kota Kediri.
Terlapor dari ungkap kasus ini atas nama BRN (Pr) warga Kelurahan Ngronggo Kec Kota Kediri. Barang bukti yang diamankan yakni 7 botol minuman keras jenis Kuntul masing-masing berisi 1000 ml.
“Kronologis ungkap kasus ini setelah unit Patroli Sabhara Polsek Kediri Kota Bripka Doni dan Briptu Deni mendapatkan informasi dr masyarakat adanya peredaran Miras di Kel Ngronggo. BRN diduga telah menjual miras jenis kuntul tanpa dilengkapi surat ijin yg sah selanjutnya dilakukan penggledahan dirumah tsb dan didapati 9 botol miras jenis Kuntul . Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan di Polsek Kediri Kota ,” kata Aiptu Tjatur Satrio Utomo, Kasie Humas Polsek Kediri Kota. (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..