Miliki Shabu, Sopir Truck Asal Galis Diringkus Unit Reskrim Polsek Blega Polres Bangkalan
Bhayangkara News - Polres Bangkalan, MJ (45) pria asal Dusun Pandan Desa Pandan Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan harus berurusan dengan polisi setelah truck bermuatan pasir yang dikemudikannya menabrak sebuah warung dan gerobak pedagang kaki lima, Senin (26/03/2018).
Kejadian nahas menimpa MJ yang berprofesi sebagai sopir truck pengangkut pasir pada Sabtu (24/03/2018) sekitar pukul 07.00 Wib. Pasalnya truck yang dikemudikan MJ menabrak sebuah warung dan gerobak pedagang kaki lima di Jalan Raya Belga Desa Blega Kecamatan Blega tepatnya di utara Mapolsek Blega.
Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut namun MJ harus dilarikan ke Puskemas Blega untuk mendapatkan perawatan medis karena pelipis mata sebelah kirinya mengalami luka.
Anggota Unit Reskrim Polsek Blega yang melakukan pengamanan di tempat kejadian menemukan satu (1) bong shabu yang terbuat dari botol larutan cap kaki tiga didalam truck yang dikendarai MJ. Selanjutnya pada pukul 08.30 Wib anggota Reskrim melakukan pengembangan dengan mendatangi MJ ke Puskemas Blega untuk melakukan penggeledahan.
Alhasil, dari saku celana bagian kanan MJ anggota menemukan barang bukti berupa satu (1) klip plastik kecil yang diduga berisi shabu dengan berat kotor 1 gram. Selain itu, dari tangan MJ anggota juga menyita barang bukti berupa satu (1) botol alkohol 95%, satu (1) unit truck nopol M 8569 UA, satu (1) sedotan, satu (1) sendok kecil yang terbuat dari sedotan, tiga (3) potong sedotan kecil, dua (dua) korek api dan satu (1) celana jeans. Selanjutnya tersangka MJ dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Blega
Kapolsek Blega AKP Edi Tjahyono Putro, S.H., melalui Kasubbag Humas Polres Bangkalan membenarkan tentang adanya penangkapan terhadap tersangka MJ yang berlangsung pada Sabtu (24/03/2018) sekitar pukul 07.00 Wib tersebut.
“Tersangka MJ saat ini diamankan ke Mapolsek Blega untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan terhadap tersangka penyidik menerapkan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama dua belas tahun kurungan penjara.” Pungkas AKP Edi. (Fir/Eko)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



