Tak Berkutik Dicokok Saat Usai Memborong Miras, Warga Setonopande Diamankan
Polresta Kediri Unit Tipiring Polsek Pesantren dipimpin Panit Patroli Iptu Joko Pramonopada Minggu tanggal 25 Maret 2018 sekira jam 21.00 WIB mengamankan penjual miras tanpa ijin edar.
Operasi dilaksanakan di Jl. Kapten Tendean Kel. Blabak Kec. Pesantren Kota Kediri. Pelaku atas AHC (37) alamat Jl. Pandean Gg III No. 34 RT 04 RW02 kel. Setono Pande Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
Barang bukti yang diamankan yakni 24 botol miras merk kuntul isi 1 liter. 26 botol miras merk Vodka isi 350 Ml. 1 unit sepeda motor yamaha mio J , Nopol AG 6089 BV tahun 2013.
“Ungkap kasus ini merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat. Kemudian kita tindaklanjuti berdasarkan LP Nomor : LP-A/ 46 /III/2018/Polsek Pesantren tanggal 25 Maret 2018. Selanjutnya BB di amankan di mako Polsek Pesantren guna proses lebih lanjut,” kata Aiptu Sartono, Kasie Humas Polsek Pesantren Polresta Kediri. (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



