• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Hukum
  3. Polres Jembrana Kembali Gagalkan Penyelundupa..

Polres Jembrana Kembali Gagalkan Penyelundupan 554,16 Gram Narkoba Jenis Sabu - Sabu

23 March 2018 (04:20) Hukum

img

bhayangkaranews.com, Jembrana – Polda Bali – Polres Jembrana –Polsek Kawasan Laut Gilmanuk bersama dengan Satuan Narkoba Polres Jembrana berhasil ungkap  penyelundupan Narkoba Jenis Sabu seberat 554,16 gram yang masuk melalui  Pelabuhan Gilimanuk, Kab. Jembrana, dalam kasus tersebut Polres Jembrana mengamankan seorang pelaku yang berinisial HJ alias A, Jenis kelamin Laki – laki, Umur 29 Tahun, Pekerjaan Sawasta, Alamat Dusun Margo Makmur, Desa Kalibaru Kulon, Kec. Kali Baru, Kab. Banyuwangi.

Konferensi pers pengungkapan penyelundupan Narkoba jenis sabu tersebut di pimpin oleh Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo, S.IK, MH yang di dampingi oleh Kepala Bagian Operasi Polres Jembrana Kompol M. Didik Wiratmoko, SH, MM, turut hadir Kasat Narkoba Polres Jembrana, Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk dan Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, bertempat di Mapolres Jembrana. Kamis ( 22/3/2018)

Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo, S.IK, MH mengatakan pengungkapan penyelundupan Narkoba jenis sabu tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat kepada personil Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk tentang adanya pengiriman barang Narkoba jenis sabu,  setelah melakukan penyelidikan dan pendalaman personil Polsek Kawasan Laut Gilimanuk menghentikan kendaraan Bus Safari Dharma Raya  jurusan Yogyakarta – Denpasar guna dilakukan pemeriksaan, dalam pemeriksaan tersebut personil Polsek Kawasan Laut Gilimanuk menemukan paket yang di dalamnya diduga berisi barang Narkoba jenis sabu, namun saat itu pemilik paket yang didalamnya diduga berisi barang Narkoba jenis sabu tersebut belum diketahui.

Kemudian team gabungan Satuan Narkoba Polres Jembrana bersama Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk melakukan pembuntutan sampai di depan Hardys Tabanan, setibanya di depan Hardys Tabanan pelaku HJ menghubungi sopir bus via handphone  untuk mengambil paket yang didalamnya diduga berisi Narkoba jenis sabu tersebut, ketika HJ datang untuk mengambil paket yang diduga didalamnya berisi Narkoba Jenis sabu tersebut team gabungan Polres Jembrana langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Setelah itu kasus di kembangkan ke Denpasar, team gabungan Polres Jembrana melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku HJ, team gabungan Polres Jembrana kembali menemukan paketan Narkoba yang diduga jenis sabu siap edar, timbangan digital, handphone dan Kartu Anjungan Tunai Mandiri ( ATM ), jumlah total barang bukti Narkoba yang diduga Jenis shabu yang berhasil diamankan oleh team gabungan Polres Jembrana dari tangan pelaku HJ sebanyak 37 paket dengan berat bruto 556,94 gram dan berat netto 554, 16 gram, kalau diuangkan kurang lebih seharga 1 Milyar Rupiah, tutur Kapolres Jembrana.

Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo, S.IK, MH juga menjelaskan Jaringan ini merupakan jaringan sel terputus karena pemilik barang dan penerima barang tidak saling mengenal mereka hanya berkomunikasi melalui handphone, Narkoba jenis sabu tersebut akan diedarkan di area Denpasar, namun tidak menutup kemungkinan juga akan beredar ke Kab. Jembrana maupun Kabupaten lain di Provinsi Bali, tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat (2), menjual, mengedarkan barang jenis Narkotika jenis sabu, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup dan hukuman mati, minimal penjara selama 6 tahun, kemudian kita lapis dengan pasal 112  memiliki dan menyimpan barang jenis Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun, maksimal 7 tahun, imbuh AKBP Priyanto.

( Putra Jembrana Zed )


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

28rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :