Polrestabes Surabaya Bekuk Pelaku dan Penadah Kasus Curanmor
Bhayangkaranews.com, Polrestabes Surabaya (07/03/18) : Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang selama ini meresahkan warga di Jalan Kedung Cowek Surabaya yang dilakukan oleh pelaku berinisial MF (18), warga Surabaya dengan barang bukti yang saat ini dilakukan press release, Rabu (07/03/18).
Dalam press release tersebut Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar, SH didampingi Tim unit Jatanras menyampaikan, pelaku berinisial MF (18) melakukan aksinya sebanyak 5 (lima) kali sebelum tertangkap. Selanjutnya dari hasil penangkapan tersebut, Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria fu L-4901-TF, selembar STNK Suzuki Satria FU dan kunci kontak.
Tersangka MF (18) dalam melakukan kejahatannya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T. Setelah berhasil merusak kunci, tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban SH (28). Atas kesigapan Tim anti bandit unit Jatanras berhasil menangkap pelaku.
Kompol Lily Djafar, SH mengatakan atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dalam pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara tegas Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya.
Selain itu, Satreskrim Polrestabes Surabaya juga menangkap tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Dalam press release tersebut, Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar, SH menyampaikan bahwa pelaku berinisial HD (20) beralamat di Ds Camplong Kabupaten Sampang.
Dalam penangkapan tersebut, Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah No. Pol. W-3636-A. Pada saat ditangkap di Jalan kedung cowek, pelaku menggunakan sepeda motor tidak dilengkapi dengan surat-surat. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata sepeda motor tersebut merupakan hasil pencurian di wilayah Kepanjen, Malang.
Menurut keterangan pelaku bahwa sepeda motor tersebut dibeli kepada orang yang tidak dikenal di Madura seharga Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah). Seperti yang disampaikan Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar, SH dalam press release di depan gedung Satreskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (07/03/2018).***ant
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..