• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Hukum
  3. Polrestabes Surabaya Bekuk Pelaku dan Penadah..

Polrestabes Surabaya Bekuk Pelaku dan Penadah Kasus Curanmor

Umam 07 March 2018 (05:54) Hukum

img

Bhayangkaranews.com, Polrestabes Surabaya (07/03/18) : Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali  mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang selama ini meresahkan warga di Jalan Kedung Cowek Surabaya yang dilakukan oleh pelaku berinisial MF (18), warga Surabaya dengan barang bukti yang saat ini dilakukan press release, Rabu (07/03/18).

Dalam press release tersebut Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar, SH didampingi Tim unit Jatanras menyampaikan, pelaku berinisial MF (18) melakukan aksinya sebanyak 5 (lima) kali sebelum tertangkap. Selanjutnya dari hasil penangkapan tersebut, Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria fu L-4901-TF, selembar STNK Suzuki Satria FU dan kunci kontak.

Tersangka MF (18) dalam melakukan kejahatannya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T. Setelah berhasil merusak kunci, tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban SH (28). Atas kesigapan Tim anti bandit unit Jatanras berhasil menangkap pelaku.

Kompol Lily Djafar, SH mengatakan atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dalam pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara tegas Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya.

Selain itu,  Satreskrim Polrestabes Surabaya juga menangkap tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Dalam press release tersebut, Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar, SH menyampaikan bahwa pelaku berinisial HD (20) beralamat di Ds Camplong Kabupaten Sampang.

Dalam penangkapan tersebut, Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah No. Pol. W-3636-A.  Pada saat ditangkap di Jalan kedung cowek, pelaku menggunakan sepeda motor tidak dilengkapi dengan surat-surat. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata sepeda motor tersebut merupakan hasil pencurian di wilayah Kepanjen, Malang.

Menurut keterangan pelaku bahwa sepeda motor tersebut dibeli kepada orang yang tidak dikenal di Madura seharga Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah). Seperti yang disampaikan Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar, SH dalam press release di depan gedung Satreskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (07/03/2018).***ant


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

33rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :