• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Hukum
  3. Polres Bangkalan Tangkap DPO Pembunuh Kepala ..

Polres Bangkalan Tangkap DPO Pembunuh Kepala Desa Karang Gayam Blega

07 March 2018 (03:53) Hukum

img

Bhayangkara News - Polres Bangkalan, Waka Polres Bangkalan Kompol Imam Pauji, S.H., M.Si., didampingi Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin, S.H.,  release kasus pembacokan terhadap DF (40) Kepala Desa Karang Gayam Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan, Rabu (07/03/2018) pukul 13.00 WIB.

SS (20) pemuda asal Karang Gayam Kecamatan Blega dibekuk Sat Reskrim Polres Bangkalan dan anggota Polsek Blega dirumahnya pada hari Selasa (06/03/2018) sekitar pukul 01.00 Wib atas perbuatannya yang menghilangkan nyawa DF Kepala Desa Karang Gayam pada Kamis 11 Mei 2017 silam.

Kepada awak media, tersangka mengaku menghabisi korban DF di depan Musholla Kampung Bungkol Desa Karang Gayam Kecamatan Blega lantaran sakit hati karena kaluarga tersangka ditantang oleh korban.

"Setelah melakukan aksinya, tersangka SS langsung melarikan diri ke beberapa kota yang ada di Indonesia untuk menyembunyikan diri dari kejaran polisi.” Ujar Waka Polres kepada awak media.

Selain mengamankan tersangka SS, anggota juga menyita barang bukti berupa sebilah celurit yang digunakan tersangka untuk menghabisi korban.

Tidak hanya itu, anggota juga menyita sepeda motor Suzuki RKCOLL milik adik tersangka di tempat berbeda yakni dirumah neneknya Desa Tagungguh Kecamatan Tanjung Bumi. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Bangkalan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 (dua puluh) tahun kurungan penjara.” Pungkas Kompol Imam Pauji. (Fir)


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

33rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :