Polisi Amankan Penjual Miras Tanpa Ijin Edar di Desa Bakalan Grogol Kediri
Polresta Kediri – Unit Tipiring Sabhara Polsek Grogol Polresta Kediri pada Senin (5/3) berhasil melakukan ungkap kasus miras tanpa ijin edar di Desa Bakalan.
Terlapor atas nama K (39) warga Desa Bakalan Kecamatan Grogol Kediri. Barang bukti yang diamankan yakni 4 botol arak jowo masing-masing berisi 600 ml dan 1 botol sisa terjual.
“Kronologis penangkapkapan yakni pada Senin (5/3) unit tipiring mendapat informasi dari warga masyakat Dusun Winongssari Desa Grogol menginformasi di warung Kaswandi sering di jadikan tempat prsta miras.
Selanjutnya anggota patroli polsek melakukan pemgecekan atau pengledan dan petugas ditemukan miras arak jowo yang ditempat di botol aqua dan diamankan di Polsek Grogol berikut pelakunya,” kata Kasie Humas Polsek Grogol Polresta Kediri, Aiptu Sri Subiakti, Selasa (6/3). (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



.jpg)