• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Hukum
  3. Dituntut 20 Tahun Penjara, Dua Terdakwa Sabu ..

Dituntut 20 Tahun Penjara, Dua Terdakwa Sabu 5,10 Kg yang Ditangkap Polres Tolitoli Pasrah

Magdalena 03 March 2018 (09:34) Hukum

img

Bhayangkaranews,Polres Tolitoli -  Sidang kasus perkara Narkotika jenis sabu- sabu seberat 5,10 Kg dengan dua terdakwa Yan Andreas Walandow dan Syarifudin di tuntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar di Pengadilan Negeri Tolitoli Pada Jumat kemarin (2/3/18).

Sidang dengan agenda tuntutan di bacakan langsung oleh JPU pada Kejari Tolitoli Rustam SH. Dalam tuntutannya, terdakwa Andreas Cs bersalah melakukan tindak pidana menguasai narkotika sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 112 ayat 2, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan ketiga penuntut umum.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andreas Walandow serta Syarifudin dengan pidana penjara selama 20 tahun dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan, dengan perintah agar tetap ditahan, serta denda sebesar Rp1 Miliar subsidair enam bulan kurungan.

Pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut, diketuai oleh majelis Hakim Joko Dwi Atmoko SH.MH didampingi dua anggotanya masing- masing Vita Deliana SH serta Budi Santoso SH dan sekaligus dihadiri pengacara terdakwa

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Tolitoli Joko Dwi Amtoko mengatakan, dalam agenda sidang dengan pembacaan tuntutan tersebut kedua terdakwa hadir didampingi pengacara terdakwa, dimana sebelumnya sidang yang akan digelar pada Rabu 28 Februari 2018 akhirnya baru dapat dilaksanakan pada Jumat 2 Maret 2018.

 “Insya Allah minggu depan sidang selanjutnya akan memasuki agenda memasuki tahap pledoi,’’kata Orang nomor satu di Pegadilan Negeri Tolitoli kepada sejumlah media usai menerima ketua tim badan percepatan pembangunan  Kabupaten Tolitoli Faisal Rani.

Sebelumnya , Satresnarkoba Polres Tolitoli Bersama Dit Resnarkoba Polda Sulteng berhasil mengagalkan dan membekuk dua pelaku yang membawa 5,10 kg shabu yang berasal dari Tarakan Kalimantan Utara, dan ini adalah penangkapan terbesar di Indonesia Timur.

Salah satu pelaku di bekuk saat sedang  mengambil satu buah paket dus berisi shabu 5,10 kg,saat kapal motor sumber cahaya 88 tiba dan sandar di dermaga Pelabuhan Dede Tolitoli

Berdasarkan Informasi dari Ditresnarkoba Polda  Kapolres Tolitoli AKBP Muhammad Iqbal Al Qudusy melakukan penyelidikan bersama Tim Satnerkoba terhadap seseorang yang diduga kuat akan menjemput narkotika jenis shabu.

Pada saat posisi di dermaga terlihat seseorang dengan menggunakan kaos lengan panjang, yang saat sedang menjinjing sebuah kardus dan pihaknya langsung membekuk pelaku tersebut. pada saat dilakukan penangkapan pelaku langsung di tembak karena pelaku berusaha kabur. (IQ/hms)


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

33rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :