Amankan Tersangka Pengedar Pil Koplo Berikut Barang Bukti 791 Butir Pil Koplo
Polresta Kediri – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kediri amankan tersangka pengedar pil koplo. Tersangka atas nama DASW (23) warga jalan Panglima Gang V Kelurahan Kampung Dalem Kecamatan Kota Kediri.
Dari tersangka petugas mengamankan sedikitnya 791 butir pil double L . Uang tunai sisa penjualan pil doubel L sebesar Rp.60.000 dan 1 unit HP merk Sony Experia warna Hitam Putih
“Kronologisnya yakni pada Senin tanggal 26 Pebruari 2018 sekira pukul 08.00 wib , petugas mendapat informasi bahwa disekitar Kelurahan Kampung Dalem Kecamatan Kota Kediri ada peredaran pil double L. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku dan ditemukan Barang bukti pil Dobel L sebanyak 791 butir selanjutnya tsk dan BB di bawa ke Mapolres untuk di proses lebih lanjut,” kata AKP Siswandi, Kasat Resnarkoba Polresta Kediri, Selasa (27/2).
Atas perbuatannya tersangka diduga melanggar tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yg tdk memenuhi standar persyaratan keamanan khasiat dan mutu berupa pil Dobel L secara bersama sama, sebagaimana dimaksud dalam _pasal 196 UU. RI No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara. (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..