• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Hukum
  3. Polsek Modung Tangkap Pelaku Curanmor..

Polsek Modung Tangkap Pelaku Curanmor

26 February 2018 (02:48) Hukum

img

Bhayangkara News - Polres Bangkalan, Unit Reskrim Polsek Modung menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan di Dusun Tandes Desa Glisgis Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan, Senin (26/02/2018).

RI (37) warga Dusun Pekadan Desa Pekadan Kecamatan Galis Kabupaten Bangakalan yang berprofesi sebagai petani nekad mengambil motor milik SD warga Dusun Tandes Desa Tandes Kecamatan Modung yang diparkir di teras rumahnya.

“Pelaku mengambil sepeda motor Supra X nopol B 4511 J milik SD di teras rumah korban Dusun Tandes Desa Glisgis Kecamatan Modung pada hari Jum’at sekitar pukul 03.00 wib”, ujar Kapolsek Modung AKP Jaswadi, S. Sos., melalui Kasubbag Humas Polres Bangakalan AKP Bidarudin, S.H.

SD yang mengetahui sepeda motor miliknya sudah tidak ada ditempat kemudian melapor ke Polsek Modung. Selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Modung melakukan penyelidikan. Alhasil, dua hari dari kejadian anggota berhasil mengamankan pelaku RI (37) dirumahnya Dusun Pekadan Desa Pekadan Kecamatan Modung sekitar pukul 13.30 wib.

Selain mengamankan pelaku RI (37) anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X nopol B 4511 J warna hitam tahun 2000, 1 (satu) lembar STNKB dan BPKB lengkap dengan satu kunci kontak serta 1 (satu) helai kaos lengan pendek warna merah dan celana pendek warna biru.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RI (37) dijerat pasal 363 ayat (1) 3e dan 4e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara. Pungkas Kapolsek Modung AKP Jaswadi. (hms_bkl)


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

28rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :