• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Hukum
  3. Pesta Narkoba, 3 Pemuda Diamankan Polsek Burn..

Pesta Narkoba, 3 Pemuda Diamankan Polsek Burneh Salah Satunya Pelajar SMA di Bangkalan

19 February 2018 (08:32) Hukum

img

Bhayangkara News - Polres Bangkalan, Polsek Burneh Polres Bangkalan membekuk 3 pemuda saat mengkonsumsi narkoba jenis Shabu di sebuah rumah di Kampung Dajangan Desa Jambu Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan, Sabtu (17/2/18) sekitar pukul 14.30 WIB

Tiga pelaku berinisial MM(22) warga Kampung Dajangan Desa Jambu Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan,  IJ (27)  warga Dusun Karanganyar  Desa. Burneh  Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan dan FZR  (17) status Pelajar alamat Jalan Trunojoyo Kelurahan Kraton Kabupaten Bangkalan.

Selain mengamankan tiga pelaku, anggota Polsek Burneh juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya narkoba jenis Shabu berat 0,42 gram dbungkus plastik  kecil, pipet kaca kotor yang berisi kerak shabu 2,63 gram, satu buah bong lengkap dengan alat hisap, dua buah handphone warna hitam merk samsung dan merk mito serta mengamankan sebilah pisau lengkap dengan selontongnya.

Kapolsek Burneh AKP Rivai SH MH melalui Kasubbag Humas Polres Bangkalan menerangkan, " Ketiga pelaku berikut barang bukti saat ini dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Bangkalan unuk proses penyidikan lebih lanjut, " terangnya

" Akibat perbuatannya mereka dijerat pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 UuRi No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara, " pungkasnya. (hms_bkl)


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

29rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :