• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Hukum
  3. Tangkap Warga Jombang Saat Transaksi Sabu-Sab..

Tangkap Warga Jombang Saat Transaksi Sabu-Sabu di Halte Bus Kota Kediri

18 February 2018 (08:06) Hukum

img

Polresta Kediri -  Satresnarkoba Polresta Kediri berhasil mengamankan pelaku pengedar sabu asal Jombang. Pelaku diamankan di  hate bus Jalan Ahmad Yani depan stadion Brawijaya Kota Kediri  Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kota Kediri,Sabtu (17/2) sekitar jam 16.30 WIB.

 

 

Terlapor atas nama HS (52) Dusun Karangklethak Rt/Rw 02/03 Desa Tunggorono Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang. Barang bukti yang diamankan narkotika golongan I jenis sabu sabu berat bersih 0,32 gram. 1  unit HP android merk LG warna kuning gold.

 

“Kronologisnya pada hari Sabtu tgl 17 Pebruari 2018 sekira pukul 16.30 WIB  , petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada informasi transaksi narkotika jenis sabu sabu. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dengan cara menyanggong menunggu kedatangan tersangka. Dan ketika tersangka berada di halte bus Jalan Ahmad Yani dilakukan penangkapan dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu sabu di bawah bangku halte tempat tersangka duduk,” kata AKP Siswandi Kasat Narkoba Polresta Kediri.

 

Masih menurut AKP Siswandi  ketika tersangka ditunjukkan barang bukti tersebut mengakui barang bukti sabu sabu tersebut miliknya. Selanjutnya terlapor dan barang bukti  di bawa ke Mapolres  untuk di proses lebih lanjut.

 

“Terlapor diduga melanggar tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyedikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU. RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 th serta denda minimal Rp. 800.000.000,- dan maksimal Rp. 1.000.000.000,” tambahnya. (res|aro)


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

33rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :