• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Hukum
  3. Bekerjasama Dengan Masyarakat, Polisi Gagalka..

Bekerjasama Dengan Masyarakat, Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba Warga Kediri

17 February 2018 (07:56) Hukum

img

Polresta Kediri – Sat Resnarkoba Polresta Kediri berhasil menggagalkan transaksi narkoba yang dilakukan warga Tiron Banyakan. Selain berhasil menggagalkan juga berhasil mengamankan tersangka dengan barang bukti 2000 pil koplo jenis double L.

 

 

Aksi penggagalan dilakakukan unit opsnal di pinggir Jalan Moh Husni Thamrin (barat simpang empat Joyoboyo) Kelurahan Kemasan Kecamatan Kota Kediri.

 

 

Dua tersangka yang diamankan atas nama PS (42) d an M ( 41)  keduanya warga  Dusun Sambirejo Desa Tiron Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri. Selain tersangka petugas juga mengamankan 2000  butir pil double L dan 1  unit HP merk Advance android warna putih.

 

“Ungkap kasus ini dilakukan pada Jum’at 16 Pebruari 2018 sekira pukul 19.30 WIB. Petugas mendapat informasi kalau ada transaksi jual beli pil double L. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku dan didapati  membawa pil double L  sebanyak 2000 butir. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres  untuk di proses lebih lanjut,” kata AKP Siswandi, Kasat Resnarkoba Polresta Kediri, Sabtu pagi (17/2).

 

Ditambahkan AKP Siswandi, terlapor diduga melanggar tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yg tdk memenuhi standar persyaratan keamanan khasiat dan mutu berupa pil Dobel L secara bersama sama.

 

Atas perbuatannya tersebut tersangka melanggar  sebagaimana dimaksud dalam  pasal 196 UU. RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan  dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara. (res|aro)


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

31rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :