• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Hukum
  3. Judi Adu Jangkrik, Dua Warga Kamal Bangkalan ..

Judi Adu Jangkrik, Dua Warga Kamal Bangkalan Diringkus Polisi

16 February 2018 (09:40) Hukum

img

Bhayangkara News - Polres Bangkalan, Judi, salah satu penyakit masyarakat yang sampai saat ini masih sulit untuk diberangus, hal ini bisa dilihat maasih adanya pelaku perjudian dengan menggunakan sarana binatang jangkrik di desa Tanjungjati kecamatan Kamal kabupaten Bangkalan, Rabu (14/2/18) pukul 14.15 WIB.

Penangkapan terhadap dua pelaku judi jangkrik bernama MS (59) warga Kampung Baru Desa Kamal Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan dan MN (63) warga Kampung Dalam Desa Kamal kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan dilakukan oleh anggota Polsek Kamal dan berhasil mengamankan peralatan yang dipergunakan sebagai sarana perjudian.

Barang bukti berupa 3 buah sendok yang digunakan utk mengambil jangkrik, uang Rp Rp 50.000,- yg ditemukan di TKP, uang Rp 15.000,- ditemukan disaku tsk. MS, uang Rp 40.000,- ditemukan disaku tsk MN, 2 buah kotak masing masing berisi 10 jangkrik, 3 buah alat utk pengendali jangkrik (ker-oker), 4 buah pemajang jangkrik dan 1 buah arena adu jangkrik yang terbuat dari kayu dan mika bening dan dua pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kamal untuk proses penyidikan.

Kapolsek Kamal AKP Sudaryanto, SH MH melalui Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin SH mengatakan, " pelaku MS dan MN saat ini diamanakan di Polsek kamal dijerat pasal 303 ayat (1) ke 1 dan ke 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan hukuman penjara, " Terangnya ( Nn_Hms)


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

28rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :