• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Hukum
  3. Sembunyikan Shabu Dalam Sarung, Pemuda ini Di..

Sembunyikan Shabu Dalam Sarung, Pemuda ini Diringkus Polsek Konang

16 February 2018 (09:31) Hukum

img

Bhayangkara News -Polres Bangkalan, Sembunyikan Narkoba jenis shabu dalam sarung, pemuda tidak lulus Sekolah Dasar (SD) asal Konang diringkus anggota Reskrim Polsek Konang, Kamis (15/02/2018).

MR (23) pemuda asal Jalan Dusun Konang Timur Desa Konang Kabupaten Bangkalan terendus membawa Narkoba jenis shabu oleh anggota Reskrim Polsek Konang saat melintasi Jalan Raya Desa Pakis Kecamatan Konang.

Dari kecurigaan tersebut anggota kemudian melakukan penggeledahan terhadap MR. Alhasil, anggota mendapati barang bukti berupa 1 (satu) plastik kecil berisi shabu dengan berat 0,50 gram yang dimasukkan MR kedalam bungkus rokok serta 1 (satu) korek api gas yang sama" diselipkan MR kedalam sarung yang dipakainya.

Saat diinterogasi, MR mengaku disuruh oleh temannya berinisial FZ membeli barang haram tersebut ke NW untuk dikonsumsi bersama. Selanjutnya MR (23) bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek Konang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“MR (23) bersama barang bukti berupa shabu seberat 0,50 gram diamankan ke Mapolsek Konang pada Selasa (13/02/2018) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Raya Desa Pakis” ujar Kapolsek Konang AKP Hari Akriyanto melalui Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin, S.H.

AKP Hari melunjutkan “FZ dan NW saat ini masih dalam pengejaran Polisi sedangkan terhadap tersangka MR (23) penyidik menerapkan pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.” Pungkasnya. (Fir)


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

28rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :